JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lies Rosdianty mengatakan, pembentukan pusat informasi sahabat anak (PISA) bisa dimulai dengan mengoptimalkan sarana yang sudah ada.
Setiap daerah, lanjutnya, dapat mempercepat pengembangan PISA melalui Dinas PPPA di wilayahnya masing-masing.
"Karena mengembangkan PISA bukan berarti membuat sesuatu yang baru, tetapi mengoptimalkan sarana informasi yang sudah ada," ujar Lies dikutip dari siaran pers, Kamis (3/9/2020).
Ia mengatakan, pengoptimalan sarana yang sudah ada tersebut asalkan bisa menjadi wadah bagi anak untuk mendapatkan informasi, mengembangkan bakat, tempat bermain dan jkonsultasi dengan pelayanan ramah anak.
Baca juga: Kemen PPPA Dorong Pemda Kembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak
Dengan demikian, ia pun menyarankan pemerintah daerah bisa segera memanfaatkan sarana dan prasarana yang sudah ada di wilayah mereka tersebut untuk dikembangkan menjadi PISA.
"Meskipun, idealnya PISA terdiri dari ruang pelayanan, produksi, dan sekretariat," kata dia
Adapun terdapat enam persyaratan yang harus disiapkan dalam pengembangan PISA, yaitu kebijakan, program, pengelolaan, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi.
Kendati demikian, persyaratan tersebut tidak mutlak karena untuk dapat mewujudkan PISA sesuai standar dikatakannya dapat dimulai dengan sarana yang sudah ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.