Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Subsidi Pulsa untuk ASN, Pengamat: Sudah Terlalu Banyak Tunjangan!

Kompas.com - 03/09/2020, 11:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengkritik program subsidi pulsa yang diberikan pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Trubus, ASN sebenarnya tak memerlukan program tersebut selama pandemi Covid-19. Sebab, ASN merupakan kalangan yang secara ekonomi tak terdampak pandemi.

Di saat pekerja swasta mengalami pemotongan gaji bahkan di-PHK, penghasilan ASN tetap dijamin negara.

"Pegawai negeri itu sudah terlalu banyak tunjangan-tunjangan. Sementara ini dalam kondisi Covid ini yang tidak terkena (dampak) Covid hanya PNS. Kalau sektor swasta, klenger semua," kata Trubus kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Menkominfo: Subsidi Pulsa bagi Tenaga Pengajar dan Murid Mulai Digulirkan September 2020

Selain itu, nilai subsidi yang lebih besar ditujukan kepada pejabat setingkat eselon I dan II juga dinilai tidak tepat.

Sebab, para pejabat ini sejatinya sudah mendapat penghasilan dan tunjangan besar. Oleh karenanya, program subsidi pulsa dinilai tak relevan.

"Enak sekali eselon I dan eselon II, sementara tunjangannya sudah besar," ucap Trubus.

Alih-alih memberikan subsidi pulsa, menurut Trubus, program yang seharusnya diberikan pemerintah ialah subsidi tarif pulsa sebagaimana program insentif tarif listrik.

Artinya, subsidi diberikan kepada provider. Dengan begitu, provider dapat menjual pulsa dengan harga yang lebih murah.

Kebijakan ini dinilai lebih tepat karena bisa menjangkau lebih banyak kalangan.

Baca juga: Uang Pulsa hingga Rp 400.000 untuk PNS, Ini Mekanisme Pencairannya

"Sekarang pulsa itu kan mahal. Jadi seharusnya pemerintah mensubdisi provider-provider itu supaya mereka menjualnya murah," kata Trubus.

Diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Subsidi pulsa PNS tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi.

Tunjangan sebesar Rp 400.000 per bulan diberikan kepada pejabat setingkat eselon I dan II. Kedua, sebesar Rp 200.000 per bulan digulirkan ke PNS setingkat eselon III ke bawah.

Subsidi pulsa ini diberikan untuk menunjang pekerjaan yang selama ini banyak dilakukan di rumah atau work from home (WFH) sehingga menyebabkan kenaikan konsumsi pulsa, terutama untuk kegiatan rapat virtual.

Baca juga: Pemerintah Kaji Kemungkinan Beri Subsidi Pulsa bagi Guru dan Murid

Subsidi pulsa ini berlaku hingga 31 Desember 2020 mendatang, sesuai dengan masa berlakunya KMK 394/2020.

Namun demikian, di dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua PNS akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.

Pada diktum kelima dijelaskan, pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selektif, bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis beleid tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com