Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 6 Bulan Pandemi Covid-19: Kebijakan Pemerintah Beserta Kritiknya...

Kompas.com - 02/09/2020, 07:29 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki bulan keenam pandemi Covid-19 di Tanah Air, penanganan pemerintah masih jauh dari harapan publik.

Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ternyata tidak cukup jadi solusi bagi Indonesia menuntaskan pandemi Covid-19 serta dampak-dampak yang mengikutinya.

Hal ini setidaknya terlihat dari perkembangan kasus Covid-19 selama enam bulan ini.

Sejak Maret hingga September, grafik jumlah kasus positif baru terus meningkat tanpa menunjukkan tanda-tanda akan segera melandai.

Baca juga: Pelonggaran Kebijakan Dinilai Berpotensi Tingkatkan Kasus Covid-19

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati mengatakan, positivity rate Covid-19 Indonesia pada Agustus 2020 merupakan yang paling tinggi sejak April, yaitu sebesar 15,3 persen.

Sementara itu, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga 1 September 2020, total kumulatif kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 177.571 dengan persentase kematian 4,2 persen dan kesembuhan 72,1 persen.

Di saat bersamaan, kondisi perekenomian nasional di masa pandemi ini pun memburuk. Pada Kuartal II 2020, perekonomian Indonesia minus 5,32 persen. Selangkah lagi menuju resesi ekonomi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui, saat ini Indonesia berada di ambang resesi.

Baca juga: Akurasi Data Dibutuhkan dalam Terapkan Kebijakan Penanggulangan Dampak Covid-19

Berikut catatan Kompas.com tentang kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

1. Perppu Nomor 1/2020 Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19

Pada Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu 1/2020 kemudian disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 13 Mei 2020. Padahal, perppu tersebut ramai dikritik berbagai pihak, bahkan hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri, menyatakan Perppu 1/2020 tidak memiliki pendekatan yang mencirikan kebutuhan spesifik terhadap penanganan Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan untuk Tingkatkan Kepatuhan Protokol Kesehatan

"Dalam Perppu ini, tidak tergambar secara jelas bagaimana public health policy yang diharapkan masyarakat dalam menanggulangi pandemi Covid-19," ujar Mustafa, Selasa (12/5/2020).

Catatan lain yang diberikan terhadap Perppu, di antaranya dianggap meniadakan kehadiran rakyat dalam pembuatan APBN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com