Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Gelar Rapat Paripurna, Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 01/09/2020, 09:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (1/9/2020) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan jadwal DPR, Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan 2020-2021 akan mulai digelar pada pukul 11.00 WIB.

Salah satu agenda yang jadi sorotan adalah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dalam Rapat Paripurna DPR, ia terlebih dulu akan menyampaikan Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2019-2020.

Baca juga: Ketua Komisi III: Revisi UU Diharapkan Perkuat MK sebagai Pengawal Konstitusi

Selain itu, rapat paripurna kali ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-75 DPR RI dengan tema "DPR Bersama Rakyat Menuju Indonesia Maju".

"DPR RI berkomitmen bersama dalam menjalankan fungsi, wewenang, dan tugas, yang akan diarahkan untuk memenuhi harapan rakyat, dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan unggul di berbagai bidang," kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

Puan menegaskan, DPR RI setia mengemban dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

Terlebih pada situasi pandemi Covid-19, DPR RI, lanjut Puan, akan terus melaksanakan kinerja pengawasan, legislasi, dan anggaran, guna memastikan kebijakan pemerintah berjalan untuk membantu rakyat yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi.

"Kami sangat memperhatikan penanganan pandemi Covid-19, kami terus mengawasi kebijakan pemerintah supaya terlaksana dengan jelas, konsisten, dan tegas, agar penanganan Covid-19 menjadi lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Baca juga: Puan Minta DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Wabah Penyakit Menular

Adapun, setelah agenda terkait HUT ke-75 DPR RI, acara akan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-4 pada pukul 11.00 WIB, dengan agenda tanggapan pemerintah atas pemandangan umum Fraksi terhadap RUU tentang APBN 2021 beserta nota keuangannya.

Kemudian, baru dilakukan pengambilan keputusan terhadap RUU, termasuk revisi UU Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com