Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi III: Revisi UU Diharapkan Perkuat MK sebagai Pengawal Konstitusi

Kompas.com - 31/08/2020, 21:30 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery berharap revisi UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi makin memperkuat posisi MK sebagai pengawal konstitusi.

Herman mengatakan RUU MK yang telah disepakati DPR dan pemerintah ini bertujuan agar proses rekrutmen hakim konstitusi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Secara khusus di RUU ini, DPR bersama pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan MA, mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut," ujar Herman, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Ini Alasan Komisi III Ajukan Revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi

Ia menyebut, hakim konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga konstitusi demi tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.

Menurut Herman, RUU MK ini pun menjamin fungsi kekuasaan hakim yang merdeka sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya.

"Melalui RUU ini harapannya dapat memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi, khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya," tuturnya.

Melalui rapat pembahasan tingkat I hari ini, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan RUU MK.

Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menpan RB Tjahjo Kumolo. Selain itu hadir perwakilan Mahkamah Konstitusi.

Substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU MK di antaranya adalah mengenai kedudukan, susunan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, mengenai usia minimal, syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menilai, pembahasan RUU MK secara cepat dan tertutup mencederai semangat reformasi.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Paripurna

Sebab, menurut Agil, MK lahir atas keinginan masyarakat pada era reformasi, sehingga aspirasi masyarakat terhadap pembahasan revisi UU MK saat ini juga harus dengar pemerintah ataupun DPR.

Namun, lanjut dia, aspirasi masyarakat terkait pembahasan revisi UU MK ini justru tidak didengar.

"Bahwa proses yang cepat kilat dan tertutup itu tentunya mencederai semangat reformasi yang mana kita ketahui bahwa Reformasi '98 itu kan menginginkan kehadiran dari Mahkamah Konstitusi," kata Agil melalui telekonferensi, Jumat (28/8/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com