JAKARTA, KOMPAS.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai mendesak perusahaan penyalur tenaga kerja segera memulangkan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Kapal Oasis.
"KJRI Dubai berkoordinasi dengan KBRI Abu Dhabi terus mendesak supaya perusahaan dapat segera memulangkan para WNI," tulis KJRI Dubai dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, Senin (31/8/2020).
Diketahui, Kapal Oasis tersebut tengah bersandar di Pelabuhan Hamriyah, Sharjah, Uni Emirat Arab, sejak 4 Juni 2020.
Baca juga: Kisah Ari Romanto, ABK yang Terjatuh dari Sekoci, Ditemukan Tewas 3 Hari Kemudian
Pada tanggal 29 Agustus 2020 lalu, tim KJRI Dubai sudah menemui 12 WNI tersebut untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik-baik saja.
Apalagi, mereka berada di negara di mana kasus Covid-19 masih terbilang tinggi.
KJRI Dubai juga memastikan akan terus memberikan pendampingan dan memenuhi hak-hak para WNI tersebut terpenuhi hingga kepulangannya.
Baca juga: Hilang 3 Hari Setelah Jatuh dari Sekoci di Perairan TN Komodo, ABK Ini Tewas
"KJRI Dubai selain memastikan keadaan para WNI juga memfasilitasi mediasi dengan pemberi kerja," tulis KJRI Dubai.
Mediasi itulah yang menghasilkan kesepakatan bersama agar pihak perusahaan segera memulangkan para WNI ABK tersebut ke Tanah Air.
Adapun proses pemulangan para WNI terhambat karena masalah internal serta pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.