JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin memprediksi, penggunaan media sosial (medsos) selama Pilkada 2020 akan semakin masif dan harus diwaspadai.
Sebab, berkaca dari gelaran pemilihan sebelumnya, banyak akun tak bertuan (anonim) yang digunakan untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
"Banyak kita lihat akun yang melakukan pelanggaran, tidak bertuan semua," kata Afif melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Senin (31/8/2020).
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Pangdam Jaya Sebut Prajuritnya Termakan Hoaks hingga Serbu Polsek Ciracas
Afif mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye di medsos, peserta pilkada harus mendaftarkan akun medsos yang akan mereka gunakan untuk berkampanye ke KPU.
Setiap paslon hanya boleh mendaftarkan 3 akun.
Akun yang didaftarkan tersebut umunya memuat konten-konten yang baik dan tak melanggar aturan. Hal ini berbanding terbalik dengan akun-akun anonim.
"Biasanya akun yang didaftarkan isinya 'malaikat' penyampaiannya baik semua," ujar Afif.
Ia pun mempertanyakan apakah keberadaan akun anonim itu dimobilisasi oleh tim sukses paslon atau orang antah berantah yang memang ingin melakukan fitnah, agitasi, atau ujaran kebencian.
Permasalahannya, lanjut Afif, sulit bagi Bawaslu untuk melacak ataupun menurunkan konten akun anonim itu.
"Kadang-kadang akun yang bandel ini juga susah dilacak, maka kemarin kita kerjasama sama platform termasuk Facebook," ucap Afif.
"Tapi sebagai informasi proses 'take down' itu butuh waktu panjang," ucap dia.
Afif mengatakan, proses menurunkan konten hoaks atau ujaran kebencian akun anonim harus melalui sejumlah tahapan yang memakan waktu.
Padahal, proses Pilkada 2020 mengharuskan penyelenggara bekerja dengan cepat.
Baca juga: Rangkuman Fakta Baru Aksi Anarkistis di Ciracas yang Dipicu Hoaks Oknum Tentara
Oleh karena itu, kata dia, hal ini menjadi tantangan yang harus diatasi bersama.
"Kadang ada kasus akun itu diturunkan, tahapan kampanye selesai, itu yang terjadi saat Pemilu 2019. Jadi tantangannya di situ juga, ini jadi persoalan kita semua," kata Afif.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.