Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR: Polemik Larangan Penggunaan Kata "Anjay" Tak Bermanfaat

Kompas.com - 31/08/2020, 11:52 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, polemik soal larangan penggunaan kata "anjay" yang dirilis Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebaiknya tidak perlu diteruskan.

Menurut dia, perdebatan tersebut tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.

"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus tidak sehat. Karena tidak ada manfaatnya dan jadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Larangan Penggunaan Anjay, Reaksi Netizen, dan Kata Ahli Bahasa

Menurut Dasco, surat edaran dari Komnas PA tentang penggunaan kata "anjay" itu masih harus dikaji lebih dalam.

"Karena ini multitafsir, kasuistik, dan bukan pidana umum, jadi harus kita kaji," tuturnya.

Dasco pun meminta agar saat ini semua pihak fokus pada pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Tanah Air.

Ia mengatakan, banyak hal lain yang saat ini perlu diperhatikan.

"Sebaiknya kita harus kaji secara mendalam dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Lebih baik kita sama-sama memikirkan bagiamana penerapan protokol kesehatan, mengatasi virus corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia," ujarnya.

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, sebelumnya telah membenarkan surat edaran soal larangan penggunaan kata "anjay" yang ramai di media sosial.

Menurut Arist, larangan penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari beberepa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian.

"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah 'anjay' tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Baca juga: Ramai soal Larangan Penggunaan Istilah Anjay, Ini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak

Bahkan, menurut dia, penggunaan "anjay" dalam konteks tersebut bisa dipidana sebagai bentuk kekerasan verbal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Akan tetapi, apabila istilah tersebut digunakan dalam konteks memuji atau mengungkapkan rasa kekaguman, maka Komnas PA tak mempermasalahkan penggunaan istilah "anjay".

"Bisa saja kalau maknanya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," kata dia.

Arist menjelaskan, adanya surat edaran tersebut dilatarbelakangi oleh aduan masyarakat kepada Komnas PA.

"Jadi kalau ada dampak menimbulkan kekerasan, maka Komnas harus hadir di situ," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com