Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Tito Karnavian soal Ramai Pemberitaan Mendagri Ad Interim...

Kompas.com - 31/08/2020, 06:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, akan kembali beraktivitas seperti biasa pada Senin (31/8/2020) ini.

Tito dijadwalkan menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota secara virtual terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid19).

"Saya ada acara zoom meeting dengan Mendikbud dan semua Kepala Daerah" kata Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Minggu (30/8/2020).

Baca juga: Surat Internal Kemendagri Dicabut, Mahfud MD Tetap Mendagri Ad Interim

Kehadiran Mendagri dalam rapat koordinasi tersebut sekaligus merespons pemberitaan sejumlah media tentang keberadaan Mendagri Tito setelah beredarnya Surat Penunjukan Mendagri Ad Interim.

Tito menyebut, penunjukan Mendagri Ad Interim merupakan hal yang biasa terjadi.

"Sebenarnya penunjukkan Mendagri Ad Interim tersebut adalah hal yang biasa, sebagaimana tugas yang diberikan pimpinan lazimnya ," ujar Tito.

Dia pun menceritakan, pernah ditunjuk Presiden sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Ad Interim pada Maret lalu.

Baca juga: Ke Luar Negeri, Tito Karnavian Penuhi Undangan Mendagri Singapura

Penyebabnya, Menkominfo saat itu sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menghadiri acara ASEAN Economic Ministers - ASEAN Digital Ministers (AEM-ADGMIN) Roadshow to the United States, di Amerika Serikat.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat Nomor 821.1/4847/SJ tanggal 28 Agustus 2020.

Surat itu berisi pemberitahuan bahwa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk sebagai Mendagri Ad Interim.

Penunjukkan itu didasarkan pada surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tertanggal 27 Agustus 2020.

Surat Nomor 821 itu juga berisi pemberitahuan kepada jajaran Kemendagri tentang penulisan tata naskah yang benar apabila ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim.

Baca juga: Lima Bulan, Mahfud MD Sudah 4 Kali Jadi Menteri Ad Interim

Menurut staf khusus Mendagri Kastorius Sinaga, pada akhir pekan lalu Tito Karnavian sedang berada di Singapura.

Tito mendapatkan undangan dari Mendagri Singapura untuk membahas kerja sama dalam hal penanggulangan Covid-19 serta mendiskusikan kerja sama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia.

"Bapak Mendagri (Tito) akan kembali ke Jakarta dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan Bapak Mendagri, sebagaimana yang dimaksud Surat Sekjen tersebut selama dua hari libur ini," lanjut Kastorius.

Sehingga, pihak Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa surat Nomor 821.1/4847/SJ tanggal 28 Agustus 2020 telah dibatalkan.

Baca juga: Kemendagri: Harusnya Surat yang Singgung Mahfud MD Jadi Mendagri Ad Interim Tak Keluar

Sebab, surat yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri itu dinilai tidak tepat.

"Surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendagri yang beredar luas di wartawan kurang tepat," ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

"Sekjen akan melakukan ralat atau perbaikan atas surat itu," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com