JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan mengenai pembatalan surat penunjukan Mendagri Ad Interim.
Menurut Benni, penujukan Mendagri Ad Interim bukan merupakan wewenang Kemendagri.
"Namun menjadi kewenangan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara yang tertuang dalam surat Mensesneg No.B-642/M-Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020," kata Benni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/8/2020) malam.
Surat yang dikeluarkan Kemensetneg itu, kata Benni, tertanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MDsebagai Mendagri Ad Interim.
Baca juga: Kemendagri: Harusnya Surat yang Singgung Mahfud MD Jadi Mendagri Ad Interim Tak Keluar
Lebih lanjut, Benni menjelaskan bahwa surat yang diralat hanyalah Surat Nomor 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020 yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri.
Surat internal itu sedianya digunakan untuk kepentingan administrasi internal saja.
Surat internal tersebut sebelumnya ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa.
"Surat itu (surat internal) sudah diralat. Sekali lagi saya tegaskan bahwa yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri," tegas Benni.
Baca juga: Mahfud MD: Jangan Terlalu Paranoid, Resesi Ekonomi Bukan Krisis
Penyebabnya, surat internal tersebut dianggap tidak diperlukan lagi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat-menyurat di Kemendagri.
"Jadi, bukan membatalkan surat penunjukan Ad Interim yang dikeluarkan oleh Setneg," tutur Benni.
"Berkenaan hal tersebut perlu kami tegaskan agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut," tambah dia.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menyesalkan beredarnya surat internal Nomor 821.1/4847/SJ tanggal 28 Agustus 2020 kepada publik.
Menurut dia, surat yang berisi pemberitahuan bahwa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk sebagai Mendagri Ad Interim.
"Surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendari, M Hudori yang beredar luas di wartawan tentang tatacara penandatanganan surat Kemendagri kurang tepat. Harusnya tidak beredar ke luar," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Tito Kunker ke Singapura, Mahfud Jadi Ad Interim Mendagri
Menurut penjelasan Kemendagri, penunjukan yang tertuang pada surat itu didasarkan kepada surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tertanggal 27 Agustus 2020.