JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menutup kantor selama tiga hari mulai Senin (31/8/2020) hingga Rabu (2/9/2020) imbas 23 pegawai KPK positif Covid-19.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pegawai KPK akan bekerja di rumah selama kantor ditutup.
"Kita memutuskan bahwa terhitung nanti sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu tanggal 2 September kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai tiga hari tersebut," kata Nawawi, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Hasil Swab Test Jumat Ini, 10 Pegawai KPK Dinyatakan Positif Covid-19
Kendati demikian, Nawawi menyebut hal itu dapat dikecualikan bagi Kedeputian Penindakan bila ada hal-hal yang tidak bisa ditinggalkan.
"Terkecuali kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan yang tentu akan disikapi oleh Kedeputian Penindakan bagaimana mungkin mereka kalau memang tidak bisa ditinggalkan," ujar Nawawi.
Nawawi mengatakan, para pegawai KPK akan kembali bekerja di kantor pada Kamis (4/9/2020) pekan depan dengan sistem sif.
Baca juga: Pegawai Terpapar Covid-19, KPK Jadwal Ulang Sejumlah Pemeriksaan Perkara
Keputusan menutup kantor itu diambil dalam rapat pimpinan bersama jajaran eselon I dan eselon II KPK menyikapi adanya pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Adapun hingga saat ini tercatat 23 orang pegawai KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para pegawai KPK yang terkonfirmasi kini melakukan isolasi mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.