JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 47 warga negara Indonesia (WNI) yang jadi pekerja migran di Suriah dipulangkan ke Tanah Air di tengah pandemi Covid-19.
Ke-47 WNI tersebut merupakan korban pemberangkatan pekerja migran non-prosedural yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jumat (28/8/2020), para WNI tersebut dipulangkan pada 26 Agustus lalu melalui program repatriasi keempat tahun 2020 di Damaskus, Suriah.
"Para WNI yang dipulangkan seluruhnya merupakan korban pemberangkatan pekerja migran non-prosedural oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," demikian keterangan KBRI Damaskus, Suriah.
Baca juga: 135 WNI yang Tertahan karena Lockdown Berhasil Dipulangkan dari India
Saat ini, Pemerintah Indonesia telah melakukan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke semua negara di kawasan Timur Tengah sejak tahun 2015.
Namun, hingga saat ini, masih ada oknum yang melanggar moratorium tersebut sehingga tetap mengirimkan PMI ke Suriah secara non-prosedural.
"Seluruh PMI yang bekerja di Suriah merupakan PMI non-prosedural yang diiming-imingi bekerja di negara Timur Tengah lainnya disertai insentif dan gaji besar," ungkap KBRI Damaskus.
Dalam proses pemulangan para WNI tersebut, dikatakan bahwa pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri.
Baca juga: Seorang WNI Tewas Ditembak Aparat di Malaysia, Ini Dugaan Penyebabnya
Pasalnya, masih terdapat penutupan perbatasan Suriah dan Lebanon serta penerbangan yang masih terbatas.
Adapun para WNI sebelum dipulangkan telah menjalani tes dan dinyatakan negatif dari Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.