Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPJS Kesehatan Kembangkan Upaya Pencegahan Kecurangan Program JKN-KIS

Kompas.com - 27/08/2020, 18:17 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Maya Amiarny Rusady mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan upaya pencegahan kecurangan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Salah satu upaya yang dimaksud adalah digitalisasi layanan, mulai dari pengembangan penggunaan biometrik, teknologi analisa data, serta machine learning.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan verifikasi klaim layanan berbasis digital (Vedika).

Maya mengatakan, kini sistem tersebut sudah semakin matang, dan setiap harinya mampu merekam data dalam jumlah yang tidak sedikit.

Baca juga: Bantu Warga Bayar Iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Ajak Pecinta Gowes Berdonasi

Data yang didapat dari sistem tersebut pun terus berkembang, hingga menghasilkan data-data analisa termasuk yang mengarah pada kecurangan (fraud).

“BPJS Kesehatan juga menggunakan teknologi machine learning dalam upaya meminimalkan potensi fraud. Teknologi ini memanfaatkan alogaritma dari pengguna yang fungsinya untuk mempelajari klaim-klaim yang diajukan,” kata Maya, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut dikatakan Maya, dalam Webinar Peran Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Fraud JKN, Kamis (27/8/2020).

Maya menambahkan, untuk mencegah kecurangan JKN-KIS, BPJS Kesehatan mendorong pula pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan upaya pencegahan.

Baca juga: Berkat Dashboard JKN dari BPJS Kesehatan, Pemda Bisa Akses Data JKN-KIS

Adapun upaya yang dapat dilakukan pemda adalah menyusun regulasi pendukung dari turunan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

“Pemda merupakan salah satu key stakeholder BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN-KIS. Penting bagi pemda memahami perannya. Pelayanan yang bermutu menjadi aksi kolaborasi besar dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Maya.

Senada dengan Maya, Inspektur I Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Ketua Tim Pencegahan Kecurangan Tingkat Pusat Edward Harefa mengatakan, pemda maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan melaksanakan Program JKN-KIS, harus mulai menyusun regulasi pendukung.

Pihak-pihak tersebut juga harus mengembangkan budaya pencegahan kecurangan, memberi pelayanan yang berorientasi pada kendali mutu dan biaya, serta membentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN-KIS di daerah masing-masing.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tepis Kabar Ambil Keuntungan dari Kenaikan Iuran JKN-KIS

“Kemenkes telah memonitor dan mengevaluasi implementasi upaya pencegahan kecurangan program JKN-KIS di Dinas Kesehatan (Dinkes), RS Vertikal, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hasil monitoring menunjukkan, masih perlu dilakukan sosialisasi tentang Permenkes Nomot 16 Tahun 2019, serta kegiatan monitoring,” kata Edward.

Edward menambahkan, integrasi sistem pencegahan, deteksi, dan penanganan kecurangan pada seluruh area program JKN-KIS juga perlu dilakukan melalui upaya sistematis dari dinkes kabupaten atau kota, melalui penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan monitoring, serta evaluasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com