JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Pembelajaran Jarak Jauh (Panja PJJ) Agustina Wilujeng Pramestuti meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelaraskan aturan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19.
Menurut Agustina yang sekaligus menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu, aturan tersebut perlu diselaraskan agar tidak berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
"Kemendikbud RI harus menyelaraskan regulasi pelaksanaan PJJ pada masa pandemi Covid-19, sehingga tidak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," kata Agustina dalam rapat Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Nadiem: PJJ Berkepanjangan Berdampak Negatif bagi Siswa
Kemendikbud diminta segera menerbitkan regulasi yang sesuai dengan hierarki perundang-undangan, sebagai pengganti semua kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 dan bukan dalam surat edaran.
"Karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa dilakukan untuk merubah peraturan sebelumnya," ujar dia.
Agustina mengatakan, pihaknya meminta Kemendikbud mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung program PJJ.
Baca juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat
"Dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga lainnya dan Pemda, untuk memastikan fasilitas pendukung PJJ seperti jaringan listrik, jaringan komunikasi dan perangkat belajar," ucap dia.
Lebih lanjut, Agustina meminta Kemendikbud memprioritaskan realokasi anggaran APBN tahun 2020 untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan PJJ selama masa pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.