JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, perempuan kelompok yang kerap menjadi korban dari praktik korupsi.
Lili menuturkan, hal itu ia temukan beradasarkan pengalamannya 10 tahun menjadi komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Berangkat pengalaman saya selama 10 tahun di LPSK, ternyata perempuan-perempuan dalam tindak pidana korupsi juga menjadi korban," kata Lili dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Pesan Wapres tentang Pencegahan Korupsi di Indonesia...
Menurut Lili, salah satu contohnya ketika perempuan justru dihalang-halangi saat ingin mengungkap adanya praktik kejahatan, termasuk korupsi, di lingkungannya.
"Perempuan itu punya kesadaran untuk mengungkap apa yang dia ketahui, apa yang dilakukan oleh atasannya, oleh perintah atasanya tetapi kemudian ada atau bahkan terjadi beberapa kasus justru mendapatkan halangan," ujar dia.
Lili mengatakan, orang-orang yang menghalangi itu pun berasal dari lingkungan terdekat perempuan seperti dari suami, anak, maupun mertua.
Baca juga: Wapres Minta Stranas Pencegahan Korupsi Tak Sekadar Pemenuhan Administrasi
Ia melanjutkan, tidak hanya dihalang-halangi, niat perempuan mengungkap kasus justru memberi pengaruh buruk bagi kehidupannya.
Lili menyebut, ada beberapa kasus yang berujung pada perceraian dan akhirnya membuat perempuan mengalami musibah bertubi-tubi.
"Akhirnya dia mengalami musibah bertubi-tubi di mana kemudian dia diberhentikan atau dia dimutasikan, dia diceraikan dan kemudian dia tidak punya tempat tinggal dan tidak punya kehidupan ekonomi yang baik," kata Lili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.