JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, rencana pembukaan kembali bioskop di DKI Jakarta telah melalui proses kajian oleh Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19.
Kajian itu mempertimbangkan aspek, kesehatan, sosial dan ekonomi.
"Pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi seperti bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan," ujar Wiku sebagaimana dikutip dari siaran pers Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (26/8/2020).
Menurut Wiku, persiapan protokol kesehatan, infrastruktur dan fasilitas yang telah ditetapkan oleh Tim Pakar dan wajib dipatuhi oleh penyedia layanan bioskop.
Baca juga: Menpar Wishnutama Dukung Pemprov DKI Buka Bioskop di Tengah Pandemi
Setidaknya ada 13 protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penyedia layanan bioskop, yakni :
1. Melakukan skrining usia dan kondisi kesehatan calon pengunjung. Yang diperbolehkan hadir adalah usia di atas 12 tahun hingga 60 tahun dan dalam keadaan sehat serta tidak memiliki penyakit penyerta.
2. Memberlakukan pembelian tiket secara daring atau online ticketing dan menetapkan kapasitas penonton 50 persen
3. Membuat dan menyediakan penanda antrian dengan jarak 1,5 meter antarindividu saat masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater.
Baca juga: Demi Ekonomi, Ketua DPRD DKI Dukung Pembukaan Bioskop di Tengah Pandemi Covid-19
4. Mewajibkan semua pengunjung dan petugas di area bioskop mengikuti protokol kesehatan (3M). Saat di dalam ruangan teater penonton dan petugas disarankan menggunakan face shield serta petugas wajib mengobservasi kepatuhan pengunjung.
5. Menutup fasilitas game arcade (bila ada) untuk sementara.
6. Menyiapkan alat pemeriksa suhu tubuh pada pintu masuk bioskop.
7. Menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.
Baca juga: Bakal Diizinkan Beroperasi, Para Pengelola Bioskop Siapkan Regulasi
8. Menyediakan fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan pintu keluar area bioskop dan ruangan teater serta titik kerumun lainnya dengan westafel/westafel portable atau hand sanitizer berbasis alkohol minimal 70 persen.
9. Menyediakan masker yang memiliki efektivitas filtrasi minimal setara masker bedah, face shield dan hand sanitizer untuk pengunjung yang akan menonton film.
10. Membersihkan pegangan pintu, rail tangga dan permukaan benda-benda fasilitas umum yang rawan tersentuh/disentuh secara berkala minimal satu jam sekali.