Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PKPU Belum Atur Kepailitan Ekonomi Syariah, Wapres Sebut Masih Ada Pekerjaan Rumah

Kompas.com - 26/08/2020, 11:47 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin melihat masih ada pekerjaan rumah dalam pelaksanaan ekonomi syariah di Tanah Air.

Menurutnya, sejumlah peraturan perundang-undangan terkait ekonomi syariah tidak harmonis.

"Dalam hal ini saya melihat ada pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian. UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah," ujar Ma'ruf saat membuka seminar nasional MA secara virtual, Rabu (26/8/2020).

Undang-undang yang mengatur tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu belum mengatur kepailitan ekonomi syariah serta PKPU yang berdasarkan prinsip syariah.

Akibatnya, kata dia, permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah pun masih harus diajukan dan diselesaikan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Baca juga: Wapres Minta MA Perkuat Hakim Selesaikan Sengketa Ekonomi Syariah

Padahal, sejak lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 093/PUU-X/2012, penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi merupakan kewenangan peradilan agama.

Dengan demikian, seluruh sengketa perdata yang bersumber dari akad syariah pun jika dilakukan melalui jalur litigasi harus diajukan, diperiksa, diadili, dan diselesaikan oleh pengadilan agama.

Hal itu perlu dilakukan agar memenuhi prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Baca juga: Wapres Sebut Perlu Kerja Keras Tingkatkan Pemahaman Masyarakat soal Ekonomi Syariah

Oleh karena itu ia pun berharap rancangan UU (RUU) Kepailitan yang saat ini sedang dibahas di DPR dapat diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Bahwa sengketa terkait ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama, termasuk tentang kepailitannya," kata Ma'ruf.

Adapun saat ini UU PKPU tengah dilakukan revisi di DPR. UU tersebut menjadi salah satu indkator untuk memperbaiki kemudahan investasi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com