Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Apresiasi Dosen Unsyiah yang Ajukan Banding

Kompas.com - 25/08/2020, 23:26 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Advokasi YLBHI Era Purnamasari mengapresiasi langkah yang diambil dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi yang mangajukan banding atas vonis tiga bulan yang diterima.

Syaiful diketahui dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengkritisi hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah.

"Bagi saya, itu semua harus kita apresiasi dan siapapun yang punya perhatian terhadap kepentingan kebebasan berpikir, terutama di lingkungan kampus ya, untuk kebebasan berpikir di negara demokrasi, saya pikir kita semua harus mendukung langkah-langkah Pak Saiful," kata Era dalam sebuah diskusi, Selasa (25/8/2020).

Menurut Era, banyak kasus kriminalisasi dalam konteks kebebasan berpendapat yang tidak berani menempuh upaya hukum banding.

Baca juga: Kriminalisasi Dosen Unsyiah Dinilai Bikin Kultur Kritis Kampus Tak Tercapai

"Dalam banyak kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, banyak yang tidak menempuh upaya hukum oleh karena hukumannya rendah sehingga khawatir kalau melakukan upaya hukum, hukumannya menjadi lebih tinggi," ungkap Era.

"Apalagi tersangka atau terdakwanya dalam proses hukumnya itu ditahan baik oleh polisi, oleh jaksa, maupun oleh hakim," lanjut dia.

Selain itu, Era menyoroti pasal yang dikenakan pada kasus Saiful.

Menurut dia, pasal-pasal dalam UU ITE berbahaya bagi demokrasi.

Baca juga: Kasus Grup WhatsApp, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara

"Pertama kami mau melihat bahwa kasus Pak Saiful ini sebetulnya bukti bahwa keberadaan pasal-pasal pencemaran nama baik didalam KUHP maupun diperluas dalam UU ITE memang pasal-pasal yang berbahaya bagi demokrasi, bagi kebebasan berpendapat, kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi," kata Era.

"Meskipun Mahkamah Konstitusi sudah mengatakan pasal ini harus dipertahankan, tapi kita perlu berpikir ke depan dan kita harus sama-sama mendorong bahwa pasal ini memang tidak layak berada dalam negara demokrasi," lanjut dia.

Menurut Era, keberadaan pasal ini sangat memprihatinkan, sebab dapat menyasar berbagai kalangan, tak terkecuali insan akademik.

Baca juga: Pembatalan Diskusi hingga Kasus Lelucon Gus Dur, Potret Kebebasan Berpendapat Menurun

Era menyebut, ada kencenderungan fenomena insan kampus membawa-bawa aparat kepolisian dalam menyelesaikan persoalan di dalamnya.

"Ini tidak hanya terjadi dikasusnya Pak Saiful ya, tapi kita melihat ada fakta-fakta seperti itu yang terjadi di beberapa kampus. Misalnya Universitas di Ternate mahasiswa di-drop out (DO) pertimbangannya adalah surat kepolisian,” ucap Era.

"Ini belum pernah saya temukan dalam sejarah kasus-kasus yang saya tangani dan kemudian saya melacak ada enggak sih kasus-kasus yang orang di-DO karena surat polisi, selama ini itu enggak terjadi," lanjut dia.

Contoh lain, mahasiswa di Universitas Nasional yang karena melakukan demonstrasi, mereka kemudian di-DO.

Baca juga: Unsyiah Siapkan Uji Laboratorium untuk PCR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com