JAKARTA, KOMPAS.com - Amien Rais dan kawan-kawan mencabut gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani, menyebutkan, pencabutan gugatan itu bukan karena alasan substansial.
Menurut Yani, pihaknya hanya ingin memperbaiki struktur pemohon atau legal standing dalam gugatan bernomor 51/PUU-XVIII/2020 ini.
"Semuanya bukan masalah substansi, setelah kita periksa menyangkut masalah legal standing," kata Yani kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Amien Rais Dkk Cabut Gugatan Uji Materi UU Penanganan Corona di MK
Perbaikan legal standing dilakukan, kata Yani, lantaran ada beberapa dari 55 nama pemohon yang ingin mengajukan gugatan tersendiri terkait UU ini.
Ada pula sejumlah nama yang sebenarnya ikut menjadi pemohon perkara, tetapi belum dimasukkan ke berkas gugatan.
Saat ditanya nama-nama yang dimaksud, Yani mengaku tak ingat. Ia hanya menyebut bahwa ada nama individual, ada pula organisasi masyarakat (ormas).
"Kita tidak mau nanti persoalan-persoalan teknis ini mengganggu persoalan-persoalan yang substansial. Oleh karenanya, kita akan perbaiki gugatan tersebut," tutur dia.
Baca juga: Bakal Gugat UU 2/2020, Kuasa Hukum Amien Rais dkk: Tak Hanya Substansi, Juga Prosedur
Lantaran pencabutan ini hanya perkara legal standing, ke depan, kata Yani, pihaknya akan kembali menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020 ke MK.
Yani memastikan bahwa nama-nama seperti Amien Rais dan Din Syamsuddin akan tetap masuk sebagai daftar pemohon. Dipastikan pula bahwa substansi gugatan sama dengan gugatan sebelumnya.
Menurut Yani, gugatan baru itu akan dimohonkan ke MK dalam waktu dekat.
"Ya mungkin dalam minggu-minggu depan ini," katanya.
Diberitakan, Amien Rais dan kawan-kawan mencabut permohonan uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mereka mohonkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Amien Rais dkk Akan Ajukan Gugatan UU 2/2020 ke MK
Pencabutan itu disampaikan ketua tim kuasa hukum Amien dkk, Saiful Bahri, melalui surat tertulis yang dikirimkan ke MK pada 19 Agustus lalu.
Oleh MK, surat tersebut kemudian diklarifikasi dalam persidangan yang digelar Senin (24/8/2020).