JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad angkat bicara soal kembali ditetapkannya Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah sempat dipecat DKPP Maret lalu.
Menurut Muhammad, kembalinya Evi itu menjadi tanggung jawab ketua dan para komisioner KPU.
"Terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam surat nomor 633/2020 isinya meminta ENG (Evi Novida Ginting) aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU menjadi tanggung jawab ketua dan para anggota KPU," kata Muhammad kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Kembali Jadi Komisioner KPU, Evi Novida Hadiri Rapat Kerja di DPR
Muhammad mengatakan, seharusnya saat ini KPU lebih mengutamakan integritas penyelenggaraan pilkada ketimbang kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan.
"Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan," ujar dia.
Muhammad pun menyebut bahwa putusan DKPP tetap bersifat final dan mengikat.
Namun demikian, oleh Muhammad, Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 yang diterbitkan Jokowi untuk mencabut Keppres tentang pemecatan Evi Novida dinilai sudah tepat lantaran tak menganulir keputusan DKPP.
"Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," kata dia.
Evi Novida Ginting Manik kembali bertugas sebagai Komisioner KPU RI per Senin (24/8/2020).
Evi kembali ditetapkan sebagai Komisioner KPU pasca Presiden Jokowi mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/ Tahun 2020 tentang pemecatan Evi.
"Tadi sudah memgadakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali bertugas kembali di KPU sebagai dalah satu anggota KPU RI periode 2017-2022," kata Ketua KPU RI Arief Budiman melalui konferensi pers virtual, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Ditetapkan Lagi sebagai Komisioner KPU, Evi Novida: Saya Bersyukur, Terima Kasih
Arief mengatakan, pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 ditetapkan Jokowi melalui Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 pada 11 Agustus kemarin.
Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 berbunyi, "Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022".
Menurut Arief, Evi kembali ditetapkan sebagai komisioner divisi teknis sebagaimana jabatan sebelum Evi dipecat.
"Saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas, jadi baik bedasarkan kewilayahan koordinator wilayah maupun bedasarkan divisi kita tadi memutuskan masih sama. Jadi untuk saat ini Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," kata dia.