Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Lagi sebagai Komisioner KPU, Evi Novida: Saya Bersyukur, Terima Kasih

Kompas.com - 24/08/2020, 13:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Evi Novida Ginting Manik mengaku sangat bersyukur ditetapkan kembali sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa jabatan 2017-2022.

Seperti diketahui, pada Maret 2020 lalu Evi sempat dipecat Presiden Joko Widodo karena dinilai melanggar kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya tidak berhenti untuk mengucapkan alhamdulilah rasa syukur saya karena pada akhirnya saya bisa kembali bekerja di KPU RI," kata Evi dalam konferensi pers virtual yang digelar Senin (24/8/2020).

Baca juga: Komisi II DPR: Peluang Evi Novida Jadi Komisioner KPU Lagi Makin Terbuka

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan doa dan dukungan kepada saya selama ini dan terkhusus pada Pak Ketua dan Anggota KPU yang terus memberikan support kepada saya," tuturnya.

Evi mengaku siap untuk kembali menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU. Ia berharap dapat bekerja dengan baik dalam menyelenggarakan Pilkada 2020.

Namun demikian, lantaran sempat diberhentikan selama beberapa bulan, Evi menyebut dirinya memerlukan penyesuaian.

"Karena saya sudah beberapa waktu sudah lama, sehingga tentu saya perlu penyesuaian kembali," ujar Evi.

Baca juga: Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida, Ini Kata Komisioner KPU

"Tentu saja sebagai anggota KPU tanggung jawab ini akan insyallah akan saya jalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas bersama dengan temen-teman komisioner yang lainnya," lanjutnya.

Adapun Evi Novida Ginting Manik kembali bertugas sebagai KPU RI per Senin (24/8/2020) hari ini.

Evi kembali ditetapkan sebagai Komisioner KPU RI pasca Presiden Jokowi mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/ Tahun 2020 tentang pemecatan Evi.

"Tadi sudah memgadakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali bertugas kembali di KPU sebagai dalah satu anggota KPU RI periode 2017-2022," kata Ketua KPU RI Arief Budiman melalui konferensi pers virtual, Senin (24/8/2020).

Arief mengatakan, pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 ditetapkan Jokowi melalui Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 pada 11 Agustus kemarin.

Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 berbunyi, "Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022".

Menurut Arief, Evi kembali ditetapkan sebagai komisioner divisi teknis sebagaimana sebelum Evi dipecat.

"Saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas, jadi baik bedasarkan kewilayahan koordinator wilayah maupun bedasarkan divisi kita tadi memutuskan masih sama. Jadi untuk saat ini Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," kata dia.

Baca juga: Anggota Komisi II Apresiasi Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com