Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Komisi III Ajukan Revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 24/08/2020, 13:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan, sejumlah pasal dalam UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Itulah yang menjadi alasan Komisi III mengajukan revisi atas undang-undang yang sudah diubah sebanyak tiga kali itu. 

"Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," kata Adies dalam rapat kerja Komisi III dengan Menkumham, Kemenpan-RB, dan Kementerian Keuangan, yang disiarkan langsung TV Parlemen, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Pemerintah Siap Bahas Revisi UU MK dengan DPR

Adies mengatakan, dalam perkembangannya, setelah perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, melalui UU Nomor 8 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2014, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan konstitusional bersyarat oleh putusan MK.

Adies juga mengatakan, RUU tentang Mahkamah Konstitusi yang menjadi inisiatif DPR ini akan memuat empat aturan, yaitu pertama, kedudukan susunan dan kekuasaan MK.

Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK.

"Ketiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi; dan keempat, putusan mahkamah konstitusi," ujarnya.

Baca juga: Bahas RUU tentang MK, DPR Gelar Rapat Kerja dengan Pemerintah

Lebih lanjut, Adies mengatakan, RUU tentang Mahkamah Konstitusi perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konstitusi terjamin secara konstitusional.

"Demikianlah keterangan pimpinan komisi III DPR RI terhadap RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/4/2020), DPR menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi inisiatif DPR.

RUU tersebut masuk daftar RUU Kumulatif Terbuka 2020-2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com