JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Deputi Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Kemenpan-RB Rini Widyawati, serta Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir ini membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"RUU ini dibahas berdasarkan atas rapat pengganti rapat bamus tanggal 15 Juli 2020 kemudian dituangkan rapat pimpinan DPR RI, 20 Juli 2020 dan presiden telah menunjuk wakil pemerintah melalui surat R27/pres/06/2020," kata Adies dalam rapat kerja yang disiarkan langsung TV Parlemen, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Masa Jabatan Hakim MK yang Dihapus di RUU MK Jadi Sorotan
Adies mengatakan, rapat tersebut akan diawali dengan penjelasan pimpinan Komisi III DPR atas RUU tentang Mahkamah Konstitusi, dilanjutkan dengan pandangan pemerintah atas RUU tersebut.
"Terakhir, membahas jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/4/2020), DPR menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi inisiatif DPR.
RUU MK masuk daftar RUU Kumulatif Terbuka 2020-2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.