Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peretasan Aktivis dan Media Langgar UU ITE, ICJR Nilai Polisi Tak Tanggap

Kompas.com - 24/08/2020, 10:04 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, dalam klasusul hukum, peretesan merupakan akses yang ilegal terhadap komputer/sistem elektronik milik orang lain.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

"Peretasan dalam klausul hukum merupakan 'akses ilegal” yang dilakukan terhadap komputer/sistem elektronik milik orang lain," ujar Erasmus dalam siaran pers ICJR yang dikutip Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Pasca-peretasan Situs Tempo, Pemred: Kami Tidak Takut

Isu peretasan mengemuka karena aktivis, akademisi, serta media seperti Tempo.co dan Tirto.id menjadi sasaran.

Erasmus menjelaskan, pada Pasal 30 Ayat (1) UU ITE menyebutkan, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun."

Selain itu, dalam hal mengakses dan mengambil informasi atau data pribadi bisa dikenakan peraturan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.

Aturan itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."

Baca juga: Amnesty: Peretasan Situs Tempo dan Pandu Riono Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi

Erasmus pun menyayangkan sikap kepolisian yang dia nilai lambat dalam menangani kasus peretasan, baik itu yang dilakukan terhadap aktivis atau media.

"Sayangnya, walaupun aturan hukum sudah ada, dalam hal penanganan dan ketanggapan aparat penegak hukum saat mengusut kasus serupa berbeda," ucap Erasmus.

"Selain itu, terkadang mengalami double standard terhadap mereka yang kritis terhadap pemerintah," ujar dia.

Dia mencontohkan, kasus peretasan terhadap WhatsApp peneliti kebijakan publik, Ravio Patra.

Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Peretasan Akun WhatsApp Aktivis Ravio Patra

Peretasan ini berujung ke penangkapan Ravio Patra, atas unggahan konten yang tidak dilakukannya.

"Pada kasus Ravio, dari waktu kejadian terjadinya peretasan, hingga penangkapan yang diduga merupakan rekayasa untuk mengkriminalisasi dirinya hanya berlangsung beberapa jam saja," ucap Erasmus.

"Sedangkan pengungkapan siapa pelaku peretasan sebenarnya cenderung tak responsif," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com