Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serangan Digital di Era Jokowi: Pelanggaran Hak Berpendapat dan Pembungkaman Kritik

Kompas.com - 22/08/2020, 08:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus peretasan akun media sosial dan situs media massa dinilai menjadi preseden buruk dalam demokrasi di Indonesia. Upaya peretasan berpotensi melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Bahkan, serangan digital dipandang sebagai bentuk pembungkaman kritik, karena dialami oleh pihak-pihak yang kerap menyampaikan informasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah.

Salah satunya kasus dugaan peretasan yang dialami oleh ahli epidemiologi Universitas (UI) Pandu Riono. Akun Twitter Pandu @drpriono diduga diretas pada Rabu (19/8/2020) malam. Terdapat unggahan yang isinya dianggap menjatuhkan reputasi.

Setelah kejadian itu, sejumlah rekan Pandu mengabarkan jika akun Twitter-nya diduga diretas. Salah satunya disampaikan mantan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugraha, melalui akun Twitter-nya yang terverifikasi.

Baca juga: Akun Twitter Diduga Diretas, Ahli Epidemiologi: Seharusnya Ditangani Pemerintah

"Teman2, nampaknya akun @drpriono dibajak & digunakan utk menjatuhkan reputasi beliau," ungkapnya dalam cuitan pada Rabu malam. Yanuar pun meminta bantuan followers-nya untuk melaporkan peretasan tersebut.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020), Pandu mengaku akun Twitter-nya belum kembali pulih pasca-peretasan.

"Belum dan masih dibantu oleh teman-teman," ujar Pandu ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020). "Langkahnya (setelah ini) hanya ingin bisa nge-tweet lagi," lanjutnya.

Pandu menegaskan, peretasan terhadap akun pribadinya tidak menyurutkan langkah untuk mengkritisi kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Jika tidak menggunakan media sosial, dia akan menyampaikan dengan cara lain.

"Saya tidak pernah berniat untuk berhenti untuk menyampaikan pada setiap kesempatan, baik dalam pertemuan ilmiah atau media sosial," kata Pandu.

Baca juga: Ahli Epidemiologi Sarankan Pemerintah Hentikan Rapid Test Masal

Sementara itu, saat disinggung tentang pelaku peretasan, Pandu mengaku enggan melaporkannya kepada kepolisian. Meski seharusnya kasus peretasan itu ditangani oleh pemerintah.

"Tidak perlu dilaporkan. Seharusnya peretas itu ditangani pihak pemerintah," tegasnya.

Pandu mengatakan, saat ini ia ingin lebih fokus terhadap isu penanganan pandemi Covid-19 yang dinilai belum berhasil.

Dia berharap masyarakat tidak terpancing dengan adanya pengalihan isu.

"Fokus pada isu penanganan pandemi yang belum berhasil. Jangan terpancing pengalihan isu dan isu lainnya," tuturnya.

Selama pandemi Covid-19, Pandu Riono memang dikenal aktif memberikan informasi seputar penyakit tersebut.

Selain di media sosial, Pandu juga kerap membagi informasi di media cetak, media online maupun televisi.

Tak hanya mengedukasi, pengajar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI ini pun kerap menyampaikan kritik atas penanganan Covid-19.

Di antara kritik itu, Pandu mengingatkan mulai dari rapid test yang tidak efektif, hingga soal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan penerapan new normal.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com