Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Minta Pasal Penodaan dan Penistaan Agama Dihapus

Kompas.com - 21/08/2020, 21:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong supaya pasal tentang penodaan agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal penistaan agama di Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dihapus.

Sebab, menurut YLBHI, pasal tersebut tidak jelas dan tak memenuhi asas legalitas hukum.

"Perlu ada penghapusan pasal penodaan agama di KUHP dan penistaan agama di Undang-Undang Ormas karena dia tidak memenuhi asas legalitas. Tidak jelas apa sih penodan agama, apa sih penistaan agama, tidak ada definisinya," kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (21/8/2020).

Baca juga: YLBHI: Sejumlah Remaja Dituding Lakukan Penodaan Agama karena Video TikTok

Asfina mengatakan, Pasal 156a KUHP kerap kali digunakan untuk menjerat terduga pelaku penodaan agama.

Padahal, pasal tersebut tidak menjelaskan definisi dari penodaan agama itu sendiri.

Hal yang sama juga terjadi pada pasal tentang penistaan agama di UU Ormas.

Oleh karena itu, menurut Asfina, pemrosesan kasus penodaan dan penistaan agama sangat dipengaruhi persepsi publik dan penegak hukum.

"Tidak ada definisi yang jelas sehingga penegakan hukum cenderung dipengaruhi oleh desakan massa atau publik," ujar Asfina.

"Bahkan bisa mempidanakan apa saja dan gangguan ketertiban masih menjadi alasan untuk menangkap atau memproses hukumnya (terduga pelaku penodaan atau penistaan agama)," ucap dia.

Tidak hanya itu, Asfina menyebut, proses hukum kasus penodaan agama kerap dilakukan karena viralnya peristiwa.

Meskipun unsur kesengajaan pelaku tak terpenuhi, proses hukum tetap dilanjutkan kepolisian demi memenuhi desakan publik.

Baca juga: YLBHI: Banyak Kasus Penodaan Agama yang Diproses karena Terlanjur Viral

Kasus penodaan agama juga kerap kali diproses tanpa adanya barang bukti.

Hal itu bisa dilihat dari kasus Meiliana yang mengeluhkan pengeras suara azan dari suatu masjid. 

Dalam kasus tersebut, yang dijadikan alat bukti adalah pengeras suara azan.

Padahal, pengeras suara azan tak ada kaitannya dengan perbuatan Meiliana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com