Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Penggunaan Dana Kampanye Pilkada 2020

Kompas.com - 19/08/2020, 19:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengungkap potensi pelanggaran penggunaan dana kampanye Pilkada 2020.

Lantaran Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi corona, pelanggaran penggunaan dana kampanye dimungkinkan berkaitan dengan anggaran bantuan sosial.

Fritz menyebut calon kepala daerah berpotensi memakai dana bansos untuk kampanye.

"Bagaimana hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye, ini bisa jadi potensi (pelanggaran) juga, rentan sekali," kata Fritz melalui keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com dari laman resmi Bawaslu RI, Rabu (18/8/2020).

Baca juga: Bawaslu Sebut Paslon yang Berpolitik Uang Bisa Didiskualifikasi dari Pilkada

Selain itu, lanjut Fritz, calon kepala daerah juga berpotensi melakukan pelanggaran melalui penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) untuk berkampanye.

Oleh karenanya, ke depan, Bawaslu bakal menelusuri motif kegiatan CSR, apakah berkaitan dengan upaya penggalangan dukungan paslon atau tidak.

"Itu jadi pelanggaran kalau tidak dilaporkan atau tanpa melalui rekening khusus dana kampanye," ujar Fritz.

Tak hanya itu, selama masa kampanye, ada potensi terjadinya lonjakan rekening pribadi paslon. Rekening pribadi biasanya dijadikan modus paslon untuk menerima sumbangan dana kampanye tanpa melalui rekening khusus dana kampanye.

Berdasarkan temuan Bawaslu terdahulu, Fritz menyebut, dimungkinkan pula muncul sumber dana kampanye yang identitas penyumbangnya tidak jelas.

"Lalu potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye," tutur Fritz.

Baca juga: Bawaslu Gandeng KPI dan Dewan Pers Awasi Kampanye Pilkada di Media Massa

Fritz mengatakan, dengan adanya potensi tersebut, perlu ditegaskan kembali tentang sanksi dari pelanggaran dana kampanye.

Baik paslon maupun tim kampanye harus memahami bahwa pelanggaran penggunaan dana kampanye bisa berujung pada sanksi pembatalan paslon atau bahkan pidana.

"Sanksi administratif lebih kepada pembatalan sebagai paslon, kami melihat sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya juga tidak serumit pembuktian sansi pidana," kata Fritz.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com