Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jakut Terkait Paspor Djoko Tjandra

Kompas.com - 19/08/2020, 17:36 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) Sandi Andaryadi, Rabu (19/8/2020).

Sandi diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

“Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada beliau. Tadi diperiksa sejak pukul 11.00 sampai pukul 15.30 sore hari ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Polri: Sementara Belum Ada JC dalam Perkara Djoko Tjandra

Menurut Awi, Sandi ditanyakan perihal proses penerbitan paspor untuk Djoko Tjandra. Diketahui, Djoko Tjandra sempat membuat paspor ketika masih berstatus buronan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Dari keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sebelumnya, Djoko Tjandra membuat paspor pada 22 Juni 2020 dan terbit sehari kemudian.

Penyidik juga menanyakan perihal surat-menyurat antara Divisi Hubungan Internasional Polri dengan pihak Imigrasi.

“Terkait surat-menyurat yang dilakukan oleh Div Hubinter Polri kepada Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal saudara Djoko Tjandra,” tuturnya.

Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan

Polemik red notice terkait Djoko Tjandra berawal dari surat yang dikirimkan Sekretaris NCB Interpol Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham di tahun 2020.

Surat dengan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tanggal 5 Mei 2020 tersebut ditandatangani Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.

Dalam surat itu, Nugroho menyampaikan bahwa terhapusnya red notice Djoko Tjandra sejak 2014 disebabkan tidak ada permintaan perpanjangan dari pihak Kejaksaan Agung.

Surat itu diketahui merujuk salah satu surat dari istri Djoko Tjandra bernama Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 tentang permohonan pencabutan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Baca juga: Polri Minta Imigrasi Cegah 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Luar Negeri

Nugroho serta atasannya, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte telah dimutasi. Keduanya diduga melanggar kode etik karena tak menjalankan prosedur perihal administrasi.

Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara, Nugroho dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Selain itu, Napoleon pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com