Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Sementara Belum Ada JC dalam Perkara Djoko Tjandra

Kompas.com - 19/08/2020, 14:01 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan belum ada tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidik akan terus menggali berbagai aspek dalam kasus ini.

"Sementara belum (ada JC). Pada intinya Djoko Tjandra sudah dipersangkakan, semua keterangannya tentu akan digali dan dikejar. Aliran dana juga akan dikejar," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).

Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa Djoko Tjandra dan Pihak Imigrasi Kemenkumham

Diketahui, terdapat dua kasus yang ditangani Bareskrim terkait Djoko Tjandra, yaitu kasus surat jalan palsu serta dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra menjadi salah satu tersangka dalam dua kasus tersebut.

Ia pun direncanakan untuk diperiksa terkait kasus surat jalan palsu pada Rabu hari ini.

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi terkait red notice, penyidik memanggil pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Baca juga: ICW: Pengusutan Kasus Djoko Tjandra Belum Tuntas

Awi menuturkan, tak menutup kemungkinan ada dana yang mengalir ke oknum Imigrasi terkait red notice tersebut.

Ia memastikan penyidik akan menggali hal tersebut apabila menemukan aliran dana yang dimaksud.

"Penyidik kan menggali, mendalami terkait pencabutan (red notice). Kalau memang dalam perkara pencabutan ini sampai ada terkait transaksinya, ada mengalir uang ke sana, tentunya juga akan ditelusuri,” ucap dia.

Baca juga: Polri Minta Imigrasi Cegah 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Luar Negeri

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana dari pihak swasta terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait perkara red notice Djoko Tjandra.

Diketahui, Napoleon yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri juga telah berstatus tersangka.

Dalam kasus surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Cecar 22 Pertanyaan ke Eks Lurah Grogol Selatan

Selain Djoko Tjandra, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Kemudian, empat tersangka ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait perkara red notice.

Selain Djoko Tjandra, Prasetijo, dan Napoleon, penyidik menetapkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com