JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menutup sementara layanan umumnya hingga pekan depan.
Langkah ini menyusul adanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin yang meninggal dunia dan terpapar Covid-19.
“Untuk memutus (penyebaran) virus tersebut di Kejari Jakarta Utara, di mana yang bersangkutan bertugas, maka pada hari ini dan besok Kejari Jakut tidak melayani layanan umum,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Sebuh dari Covid-19, Taufik Basari Tetap Isolasi Mandiri
Kejari Jakut akan buka kembali pada pekan depan mengingat 20 Agustus merupakan Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah dan cuti bersama pada 21 Agustus 2020.
Namun, ia tak merinci pada tanggal berapa Kantor Kejari Jakut akan buka kembali.
Selama itu, kata Hari, Kantor Kejari Jakut akan disemprot cairan disinfektan.
Kemudian, seluruh jajaran Kejari Jakut juga akan menjalani rapid test serta swab test.
“Mudah-mudahan hasilnya baik sehingga setelah 2 hari, hari ini dan besok, kemudian dilanjutkan libur, maka minggu berikutnya mudah-mudahan sudah dalam kondisi steril,” ucap dia.
Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada Senin (17/8/2020) pukul 11.00 WIB.
Hari mengatakan, Fedrik meninggal karena komplikasi penyakit gula darah serta terkonfirmasi positif Covid-19.
Fedrik sempat pulang kampung dari Jakarta ke Sumatera Selatan bersama istrinya. Saat kembali ke Jakarta, Fedrik mulai merasa sakit.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Pertimbangkan Tutup Tempat Hiburan di Zona Merah Covid-19
Menurut Hari, rapid test dan swab test dilakukan terhadap Fedrik pada Kamis (13/8/2020).
Fedrik kemudian dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah dengan menggunakan ventilator.
“Sehingga dalam kurun waktu perawatan Jumat, Sabtu, Minggu, dan menggunakan ventilator, dan hari Senin sekitar jam 11, yang bersangkutan meninggal dunia,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.