Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Ketiadaan Pokok Haluan Negara Membuat Bangsa Ini Hilang Arah

Kompas.com - 18/08/2020, 14:51 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pokok-pokok haluan negara (PPHN) diperlukan dalam konstitusi.

Menurut Bambang Soesatyo, tanpa PPHN bangsa akan kehilangan arah dalam mencapai cita-cita.

"Peringatan Hari Konstitusi harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan," ujar Bambang dalam Peringatan Hari Konstitusi, Selasa (18/8/2020).

"Misalnya, ketiadaan PPHN dalam konstitusi, dirasakan telah membuat bangsa ini kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur," kata Bambang Soesatyo.

Baca juga: Hari Konstitusi, Ketua MPR: UUD 1945 Dapat Diubah Jika Sudah Tak Lagi Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat

Karena itu, ia mengatakan MPR sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan rencana penghidupan kembali PPHN.

Rencana penghidupan PPHN atau Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang dipimpin Zulkifli Hasan.

"MPR RI terus menyerap aspirasi masyarakat tentang perlunya PPHN dalam konstitusi," ujarnya.

Bambang menuturkan, konstitusi merupakan sebuah 'alat' yang hidup untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Hakim Konstitusi: MK Belum Diajak DPR Bahas Rencana Revisi UU MK


 

Ia menjelaskan, MPR diberikan wewenang untuk melakukan evaluasi dan perubahan terhadap UUD jika tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Maka untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Bambang.

Kewenangan itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.

Namun, Bambang menegaskan perubahan UUD 1945 itu harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

Baca juga: Jokowi Diharap Tak Langgar Konstitusi dan Patuhi MA soal Iuran BPJS Kesehatan

Sebab, UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang mengatur berbagai bidang kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, sosial dan budaya, hingga pertahanan dan keamanan negara.

"Amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI 1945 tentu bukan hal yang mudah. Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian," ujar dia.

Menurut Bambang, perubahan UUD 1945 perlu hati-hati, karena menyangkut dasar negara.

"Hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, hingga pertahanan dan keamanan negara," tuturnya.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Wacana Amendemen UUD 1945 yang Makin Tak Jelas...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com