JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Jakarta, Senin (17/8/2020).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
"Innalillahi wainnailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin," ujar Hari dalam keterangannya, Senin sore.
Hari menuturkan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut dalam Sidang Novel Baswedan Meninggal
Ia pun berdoa supaya Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu meninggal dalam keadaan husnul khatimah.
"Semoga almarhum husnul khatimah, amin ya robbal 'alamin," kata dia.
Diketahui, Jaksa Fedrik merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
Sebagai informasi, Fedrik merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ia menjabat sebagai jaksa pratama.
Namun, ia mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.