Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Inpres 6/2020 Bisa Bikin Pemda Percaya Diri Tegakan Hukum soal Covid-19

Kompas.com - 16/08/2020, 09:50 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah meminta masyarakat mematuhi seluruh protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.

Permintaan pemerintah itu dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Muhadjir mengatakan, diterbitkannya Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius dan harus dipatuhi.

Baca juga: Jokowi Keluarkan Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolri

"Inpres ini merupakan suatu hal yang harus dilakukan dalam kondisi pemerintah meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Karena pilihannya itu. Kalau kita mau mengurangi risiko (terkena Covid-19) dan mau produktif maka langkahnya cuma itu (patuhi protokol kesehatan)," ujar Muhadjir, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Minggu (16/8/2020).

Muhadjir mengatakan, selain pengeluaran sanksi bagi siapapun yang melanggar, di dalam inpres tersebut juga terdapat langkah untuk memadukan kesepakatan dari berbagai elemen masyarakat.

Selain itu, inpres tersebut juga turut mengabsahkan sanksi yang diterapkan pemerintah daerah (pemda) dan penindakannya.

Baca juga: Ketua KPU Harap Semua Pihak Terapkan Protokol Kesehatan di Setiap Proses Pilkada 2020

Pasalnya, selama ini pemda belum berani tegas dalam menindak kalangan yang melanggar protokol kesehatan karena belum ada payung hukum.

"Inpres ini akan membuat pemda percaya diri dalam penegakan hukum," kata dia.

Muhadjir mengatakan, kampanye menggunakan masker secara besar-besaran juga diatur dalam inpres tersebut.

Termasuk pelibatan TNI/Polri dalam menegakkan aturan di lapangan.

"Pemda juga akan merumuskan sanksi sesuai kearifan lokal tetapi mempunyai payung inpres," kata dia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. 

Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Inpres Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Erick Thohir: Jangan Disalahartikan

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com