JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah meminta masyarakat mematuhi seluruh protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
Permintaan pemerintah itu dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Muhadjir mengatakan, diterbitkannya Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius dan harus dipatuhi.
Baca juga: Jokowi Keluarkan Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolri
"Inpres ini merupakan suatu hal yang harus dilakukan dalam kondisi pemerintah meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Karena pilihannya itu. Kalau kita mau mengurangi risiko (terkena Covid-19) dan mau produktif maka langkahnya cuma itu (patuhi protokol kesehatan)," ujar Muhadjir, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Minggu (16/8/2020).
Muhadjir mengatakan, selain pengeluaran sanksi bagi siapapun yang melanggar, di dalam inpres tersebut juga terdapat langkah untuk memadukan kesepakatan dari berbagai elemen masyarakat.
Selain itu, inpres tersebut juga turut mengabsahkan sanksi yang diterapkan pemerintah daerah (pemda) dan penindakannya.
Baca juga: Ketua KPU Harap Semua Pihak Terapkan Protokol Kesehatan di Setiap Proses Pilkada 2020
Pasalnya, selama ini pemda belum berani tegas dalam menindak kalangan yang melanggar protokol kesehatan karena belum ada payung hukum.
"Inpres ini akan membuat pemda percaya diri dalam penegakan hukum," kata dia.
Muhadjir mengatakan, kampanye menggunakan masker secara besar-besaran juga diatur dalam inpres tersebut.
Termasuk pelibatan TNI/Polri dalam menegakkan aturan di lapangan.
"Pemda juga akan merumuskan sanksi sesuai kearifan lokal tetapi mempunyai payung inpres," kata dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Inpres Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Erick Thohir: Jangan Disalahartikan
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.