Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Pilkada 2020 Dinilai Belum Tuntas Atur Potensi Penyimpangan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 14/08/2020, 17:51 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 sudah cukup mengakomodir ketentuan protokol kesehatan di Pilkada 2020.

Namun, ia menilai, PKPU tersebut belum bisa menjawab kemungkinan adanya penyimpangan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada.

"Hanya saja PKPU ini nampaknya belum bisa menjawab tuntas soal potensi-potensi penyimpangan dari protokol yang mungkin akan terjadi dalam rangkaian tahapan pilkada," kata Lucius dalam acara launching 'Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat', Jumat (14/8/2020).

Misalnya, pada pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. Ia mengatakan, potensi penularan bisa terjadi pada peserta dalam proses perjalanan ke lokasi rapat.

Baca juga: Jokowi: Pilkada 2020 Harus Tetap Berjalan dengan Disiplin Protokol Kesehatan

"Mungkin saja kita tidak mengatur orang-orang yang terlanjur berada di lapangan bagaimana jaga jarak, pakai masker dan hand sanitizer, tapi bagaimana menjamin orang-orang ini datang dari rumah masing-masing sampai stadion," ujarnya.

"Potensi penularan paling tinggi justru terjadi dalam rangkaian perjalanan karena orang dari rumah ke rumah," lanjut dia.

Selain itu, yang perlu ditegaskan kembali dalam PKPU adalah jumlah orang yang boleh hadir dalam acara rapat umum.

Ia mengusulkan peserta yang boleh datang paling tidak hanya 50 orang, sehingga lebih mudah untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Saya kira PKPU harus sudah sejak awal menegaskan misalnya batasan 50 orang itu paling realistis, karena kalau tidak bagaimana membayangkan rapat bersama yang dilakukan di stadion," ucap Lucius.

Baca juga: Ujaran Kebencian di Pilkada Diprediksi Meningkat, Ini Alasannya

Sebagai informasi, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tepatnya Pasal 64 sudah diatur mengenai pelaksanaan rapat umum saat pilkada.

Berikut bunyi Pasal 64:

(1) Rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a diupayakan melalui Media Daring.

(2) Dalam hal rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a tidak dilakukan melalui Media Daring, rapat umum dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. dilakukan di ruang terbuka;

b. dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia;

Baca juga: Ray Rangkuti: Luka akibat Politik Identitas Pilkada DKI 2017 Belum Sembuh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com