JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengomentari sejumlah influencer dan artis yang mempromosikan omnibus law Rancangan Unndang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Menurut Taufan, influencer dan artis seharusnya tak menjadi corong kekuasaan secara sepihak dan bisa menyampaikan kepentingan masyarakat.
"Jadi dia tidak sepihak saja menjadi corong dari kekuasaan. Figur publik kan harusnya menjadi corong dari seluruh kepentingan masyarakat," ujar Taufan dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Ini 10 Kesimpulan Hasil Kajian Komnas HAM atas RUU Cipta Kerja
Taufan menuturkan, figur publik sebaiknya mengacu pada kepentingan bersama dalam mempromosikan atau mengkampanyekan RUU Cipta Kerja.
Misalnya, mempromosikan untuk kemajuan HAM, pelestarian lingkungan hidup, hingga keadilan dalam distribusi sumber daya alam pertanahan.
Dia meyakini, kegiatan promosi tersebut akan menjadi bumerang. Sebab, jika RUU Cipta Kerja berhasil disahkan, maka influencer dan artis juga akan terkena dampaknya.
"Karena sebetulnya nanti juga mereka akan dirugikan kalau seandainya ada regulasi yang tidak berpihak kepada masyarakat. Kita harus melihat itu dari aspek kita sebagai masyarakat," tegas dia.
Baca juga: Buruh Minta Pemerintah dan DPR Telaah Hasil Kajian Komnas HAM atas RUU Cipta Kerja
Taufan menilai, sah-sah saja ketika influencer dan artis mempromosikan kepentingan pemerintah. Namun, seharusnya mereka juga seharusnya mampu bersikap kritis terhadap suatu kebijakan.
Dengan demikian, dapat tercipta kebijakan-kebijakan yang tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat banyak.
"Ingat cita-cita Proklamator kita, cita-cita para pendiri bangsa ini dulu, adalah keadilan. Jadi kalau keadilan justru tidak dipromosikan oleh satu kebijakan yang diusulkan pemerintah, mestinya mereka kritis," kata Taufan.
Baca juga: Berpotensi Langgar HAM, Komnas HAM Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Tak Dilanjutkan
Belakangan, sejumlah influencer dan artis tengah menjadi perbincangan masyarakat lantaran mempromosikan RUU Cipta Kerja melalui akun media sosial mereka.
Sementara, Komnas HAM telah mengkaji RUU Cipta Kerja dan membuat 10 keseimpulan, antara lain adanya pemunduran kewajiban negara memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sehingga melanggar kewajiban realisasi progresif atas pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi.
Kemudian RUU Cipta Kerja juga dinilai melemahkan kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang tercermin dari pembatasan hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.