Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 9 Kota dengan Lebih dari 1.000 Kasus Covid-19 Aktif, 5 Ada di DKI Jakarta

Kompas.com - 13/08/2020, 19:00 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, ada sembilan kota di Indonesia yang memiliki 1000 lebih kasus aktif Covid-19.

"Kita harus berusaha, kota yang punya lebih dari 1.000 (kasus aktif) ini bisa kita tanggulangi bersama," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Dari sembilan kota tersebut, lima diantaranya berada di provinsi DKI Jakarta. Empat daerah lainnya juga merupakan kota besar.

Baca juga: Siswa Terpapar Covid-19 Akibat Tatap Muka, Ini Klarifikasi Kemendikbud

 

Sembilan kota tersebut yakni:

1. Jakarta Pusat: 2.213 kasus aktif

2. Jakarta Utara: 1.775 kasus aktif

3. Kota Semarang: 1.681 kasus aktif

4. Kota Makassar: 1.511 kasus aktif

5. Kota Medan: 1.377 kasus aktif

6. Jakarta Selatan: 1.309 kasus aktif

7. Jakarta Timur: 1.305 kasus aktif

8. Kota Surabaya: 1.283 kasus aktif

9. Jakarta Barat: 1.268 kasus aktif

“Ini terlihat bahwa daerah ini perkotaan dengan jumlah penduduk relatif padat dan ini perlu jadi perhatian kita semua," sambung Wiku.

Baca juga: Sebaran 2.098 Kasus Baru Covid-19, DKI Jakarta Tertinggi dengan 608

Wiku berharap pemerintah daerah di sembilan kota tersebut bisa terus menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

Selain itu, masyarakat di daerah tersebut juga diimbau untuk selalu patuh protokol kesehatan.

Satgas juga mencatat ada ada 11,28 persen kabupaten/kota dengan kasus aktif 100-1.000. Lalu ada 57,97 persen kabupaten/kota dengan kasus aktif kurang dari 51.

Selain itu, ada 15,37 persen kabupaten/kota yang tidak memiliki kasus aktif.

"Ini adalah kabar baik dan tiga area ini cukup besar jumlahnya,” kata Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com