Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, ABK WNI Meninggal di Kapal China, Menlu Minta Pemerintah China Investigasi

Kompas.com - 13/08/2020, 16:33 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi prihatin karena kasus kematian anak buah kapal (ABK) WNI dari kapal China kembali terjadi.

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan Menlu telah bertemu dengan Duta Besar China pada Kamis (30/7/2020) membahas kematian empat ABK WNI di kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368.

"Ibu Menlu menyampaikan keprihatinan Indonesia yang sangat mendalam atas berulangnya kasus yang menimpa awak kapal indonesia di kapal berbendera RRT dan meminta agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan dilakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Judha dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/8/2020).

Empat ABK WNI yang meninggal dunia di kapal China tersebut yaitu berinisial B, AS, R, dan AW.

Baca juga: Makan Bangkai Ayam Digoreng hingga Tak Istirahat, Cerita ABK Kapal China yang Kini Hilang Kontak

Peristiwa kematian B, AS, R, dan AW terjadi antara Mei-Juni 2020.

Pemerintah sempat berupaya agar jenazah dapat dipulangkan ke Tanah Air. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, keempat jenazah telah dilarungkan ke laut pada Juli 2020.

Judha mengatakan, Dubes China berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Indonesia pun menantu hasil penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah China.

"Sampai saat ini Indonesia menunggu hasil penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan otoritas RRT," ujarnya.

Baca juga: Menlu Retno Minta Pemerintah China Tegakkan Hukum Terkait ABK Indonesia di Kapal China

Di lain sisi, pemerintah Indonesia pun menjamin hak-hak ketenagakerjaan para ABK.

Menlu telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan gaji serta santunan kepada ahli waris. Perusahaan penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan ABK pun telah dipanggil.

"Seluruh hak-hak almarhum berupa gaji, deposit, dan santunan telah diberikan kepada ahli waris," kata Judha.

"Sementara asuransi akan dicairkan segera menunggu proses administratif penerbitan akta kematian. Setelah itu akan segera diberikan ke pihak ahli waris," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com