JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan tetap menggunakan upaya preemtif dan preventif (pencegahan) dalam penegakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, sanksi penegakkan hukum bagi pelanggar merupakan pilihan terakhir dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan.
"Jadi masih ada upaya-upaya melakukan peneguran, kemudian baik itu lisan maupun tertulis," kata Awi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Inpres Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Erick Thohir: Jangan Disalahartikan
Awi mengatakan, Polri akan terus mengedepankan upaya pembinaan pada masyarakat agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi virus corona (Covid-19)
"Selama itu masih bisa kita kerjakan, masyarakat bisa melaksanakan itu dan kita kedepankan terus," ujar dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Pasien Covid-19: Virus Corona Masih Ada, Jangan Sampai Terpapar Baru Taat Protokol Kesehatan
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.