Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Perdagangan Orang, Pemerintah Didorong Inspeksi Ketenagakerjaan di Kapal Perikanan

Kompas.com - 13/08/2020, 10:04 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia dan sejumlah lembaga mendorong pemerintah melakukan inspeksi atau pengawasan ketenagakerjaan bersama di kapal ikan asing.

Dorongan tersebut dilakukan supaya pekerja Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing maupun dalam negeri mendapat perlindungan.

"Saat ini pengawasan atau inspeksi tenaga kerja bagi awak kapal perikanan di Indonesia baik di dalam maupun luar negeri belum pernah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia," ujar Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Menlu Retno Minta Pemerintah China Tegakkan Hukum Terkait ABK Indonesia di Kapal China

Abdi menjelaskan, dorongan inspeksi tersebut juga berangkat dari beberapa fakta yang kerap dialami pekerja Indonesia di kapal ikan asing.

Antara lain, menurut Abdi, mulai dari perekrutan yang sarat tipu daya, human trafficking, eksploitasi pekerja, gaji rendah, overtime, dan kondisi lingkungan kerja tidak layak.

Menurut Abdi, upaya inspeksi ini juga dilakukan karena Kementerian Ketenagakerjaan sebagai instansi yang memiliki mandat untuk melakukan pengawasan tenaga kerja memiliki keterbatasan.

Keterbatasan tersebut meliputi ketersediaan sumberdaya manusia, belum adanya aturan teknis pelaksanan pengawasan awak kapal perikanan, serta belum adanya alat dan instrumen untuk melakukan inspeksi di kapal perikanan.

Baca juga: Dua ABK WNI Loncat dari Kapal Ikan Asing, Polisi Ungkap Perusahaan yang Berangkatkan

Padahal, Abdi menjelaskan, saat ini terdapat 30 regulasi dan aturan terkait ketenagakerjaan dan perlindungan awak kapal perikanan.

"Terdapat 30 regulasi dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait yang mengatur hal tersebut dan perlu didorong agar dapat diberlakukan secara efektif," kata Abdi.

Sementara itu, Senior Program Officer ILO Indonesia, Lusiani Yulia mengatakan, berdasarkan pembelajaran program ILO, pelaksanaan inspeksi bersama membutuhakn kerja sama semua pihak.

"Paling penting dan tidak boleh terlupakan adalah komitmen pengusaha dan pekerja untuk mau bekerjasama terlibat dalam program inspeksi tersebut," kata Lusi.

Baca juga: Loncat dari Kapal Ikan Asing, Dua ABK WNI Terapung-apung Selama 7 Jam

Berdasarkan catatan DFW Indonesia, dalam periode 22 November 2019 hingga 19 Juli 2020 atau kurang lebih 7 bulan terdapat 13 orang korban Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China.

Korban tersebut dengan rincian 11 orang wafat dan 2 orang hilang. Terbaru, ABK Indonesia asal Bitung bernama Fredrick Bidori pada 19 Juli 2020 meninggal di rumah sakit Peru setelah mengalami kecelakaan kerja di kapal ikan berbendera China Lu Yan Tuan Yu 016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com