Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Masa Jabatan Kepala Daerah Digugat Seorang Wakil Bupati di MK

Kompas.com - 12/08/2020, 19:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai masa jabatan kepala daerah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat adalah Wakil Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo bernama Mohammad Kilat Wartabone. Selain Kilat, ada juga seorang warga Bone Bolango bernama Imran Ahmad.

Pemohon menyoal Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada yang mengatur syarat calon kepala daerah, yakni "(n) belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota". 

Baca juga: Masa Jabatan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb Berakhir, Penggantinya Prof Yusran

Menurut pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya penyelundupan hukum.

Sebab, ketentuan itu hanya membatasi kepala daerah, tetapi tidak berlaku untuk wakil kepala daerah yang menjadi pejabat kepala daerah dengan tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah.

Padahal, menurut pemohon, dalam satu periode masa jabatan terdapat dua subjek hukum yang menjabat sebagai kepala daerah yakni (1) gubernur/bupati/wali kota itu sendiri, dan/atau (2) wakil gubernur/bupati/wali kota yang menjadi pejabat kepala daerah.

"Terdapat penyelundupan hukum berupa ruang bagi sang wakil kepala daerah yang menjadi kepala daerah untuk mengulur-ulur proses penetapan menjadi kepala daerah pengganti secara definitif, agar sisa masa jabatannya kurang dari dan/atau tidak mencapai setengah masa jabatan," kata Kuasa Hukum Pemohon, Dhimas Pradana, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, dipantau melalui YouTube MK RI, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Airin Kini Punya Posisi Baru di Pengujung Masa Jabatan Wali Kota Tangsel

Pemohon pun mencontohkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bone Bolango.

Pada tahun 2010, pasangan Abdul Haris Nadjmudin-Hamim Pou terpilih sebagai bupati dan wakil bupati masa jabatan 2010-2015.

Namun saat dilantik, Abdul Haris diberhentikan sementara karena tersandung kasus pidana.

Akibatnya, Hamim Pou diberi wewenang menjalankan pemerintahan sebagai pejabat bupati sejak 18 September 2010.

Setelah dua tahun tiga bulan berlalu, Abdul Haris meninggal dunia.

Lima bulan setelahnya, Hamim Pou yang semula menjabat sebagai pejabat bupati dilantik sebagai Bupati Bone Bolango definitif.

Hamim duduk sebagai bupati pengganti selama 27 Mei 2013 hingga17 September 2015.

Apabila dihitung, jabatan bupati definitif Hamim hanya dua tahun tiga bulan.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemerintah Bantah Dalil Pemohon Uji Materi UU Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com