JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai masa jabatan kepala daerah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penggugat adalah Wakil Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo bernama Mohammad Kilat Wartabone. Selain Kilat, ada juga seorang warga Bone Bolango bernama Imran Ahmad.
Pemohon menyoal Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada yang mengatur syarat calon kepala daerah, yakni "(n) belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota".
Baca juga: Masa Jabatan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb Berakhir, Penggantinya Prof Yusran
Menurut pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya penyelundupan hukum.
Sebab, ketentuan itu hanya membatasi kepala daerah, tetapi tidak berlaku untuk wakil kepala daerah yang menjadi pejabat kepala daerah dengan tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah.
Padahal, menurut pemohon, dalam satu periode masa jabatan terdapat dua subjek hukum yang menjabat sebagai kepala daerah yakni (1) gubernur/bupati/wali kota itu sendiri, dan/atau (2) wakil gubernur/bupati/wali kota yang menjadi pejabat kepala daerah.
"Terdapat penyelundupan hukum berupa ruang bagi sang wakil kepala daerah yang menjadi kepala daerah untuk mengulur-ulur proses penetapan menjadi kepala daerah pengganti secara definitif, agar sisa masa jabatannya kurang dari dan/atau tidak mencapai setengah masa jabatan," kata Kuasa Hukum Pemohon, Dhimas Pradana, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, dipantau melalui YouTube MK RI, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Airin Kini Punya Posisi Baru di Pengujung Masa Jabatan Wali Kota Tangsel
Pemohon pun mencontohkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bone Bolango.
Pada tahun 2010, pasangan Abdul Haris Nadjmudin-Hamim Pou terpilih sebagai bupati dan wakil bupati masa jabatan 2010-2015.
Namun saat dilantik, Abdul Haris diberhentikan sementara karena tersandung kasus pidana.
Akibatnya, Hamim Pou diberi wewenang menjalankan pemerintahan sebagai pejabat bupati sejak 18 September 2010.
Setelah dua tahun tiga bulan berlalu, Abdul Haris meninggal dunia.
Lima bulan setelahnya, Hamim Pou yang semula menjabat sebagai pejabat bupati dilantik sebagai Bupati Bone Bolango definitif.
Hamim duduk sebagai bupati pengganti selama 27 Mei 2013 hingga17 September 2015.
Apabila dihitung, jabatan bupati definitif Hamim hanya dua tahun tiga bulan.