Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Potensi Kampanye Pilkada di Luar Jadwal Berkurang, Ini Sebabnya

Kompas.com - 12/08/2020, 14:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, potensi terjadinya kampanye di luar jadwal oleh kandidat Pilkada 2020, relatif kecil.

Sebab, di pilkada kali ini, kandidat dapat berkampanye di media massa sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari, berbarengan dengan kampanye metode lainnya.

Sementara pada beberapa gelaran pilkada sebelumnya, jadwal kampanye media massa hanya 14 hari jelang masa kampanye berakhir.

"Kalau dilihat dari masa kampanye yang dimulai sama dengan masa kampanye bentuk (metode) lainnya, ini sedikit mengurangi persoalan adanya istilah kampanye di luar jadwal," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung YouTube Bawaslu RI, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Bawaslu Gandeng KPI dan Dewan Pers Awasi Kampanye Pilkada di Media Massa

Abhan mengatakan di Pilkada 2020, rentang waktu antara penetapan pasangan calon kepala daerah dengan dimulainya masa kampanye hanya berjarak tiga hari.

Penetapan pasangan calon digelar pada tanggal 23 September 2020. Sedangkan masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Hal ini, kata Abhan, juga menekan potensi terjadinya kampanye di luar jadwal.

"Kampanye di luar jadwal mungkin tidak ada karena memang sudah ketika penetapan pasangan calon, tiga hari setelah itu bisa melakukan kegiatan kampanye melalui media massa, cetak, elektronik maupun daring," ucap Abhan.

Abhan mengungkap, biasanya setelah ditetapkan, paslon berlomba-lomba untuk melakukan sosialisasi lewat media massa. Padahal, tahapan kampanye media massa belum dimulai.

Baca juga: Dukung Gerakan Masker, Muhammadiyah: Kami Dorong Masyarakat Mengerti Kampanye Masker

Pada Pemilu 2019 lalu, kampanye melalui media massa hanya dijadwalkan 21 hari. Sedangkan pada Pilkada 2015, 2017 dan 2018 hanya 14 hari.

Lamanya masa kampanye media massa di pilkada kali ini, kata Abhan, diduga karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kampanye metode tatap muka akibat pandemi Covid-19.

Meskipun potensi kampanye di luar jadwal menjadi minim, lanjut Abhan, pihaknya harus lebih ekstra dalam mengawasi masa kampanye yang lebih panjang.

"Dengan menambah masa (kampanye) yang begitu lama yaitu 71 hari, artinya memang kerja ekstra keras bagi kita lebih," ujar Abhan.

Baca juga: Dapat Rekomendasi PDI-P, Istri Bupati Azwar Anas Fokus Kampanye Digital

"Karena yang 14 hari, yang 21 hari pun cukup melelahkan untuk mengawasi kampanye melalui media massa cetak elektronik, apalagi ini masanya 71 hari," ujar dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 dilakukan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com