Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Situasi Rentan pada Anak Saat Pandemi, Kementerian PPPA Kembangkan PATBM

Kompas.com - 12/08/2020, 12:53 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengembangkan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Lampung, Jambi dan Kepulauan Riau.

Pengembangan PATBM dalam rangka mengoptimalisasi upaya perlindungan anak yang saat ini berada dalam situasi kerentanan pada masa pandemi Covid-19.

"Ketika kita bicara anak dan Covid-19 beberapa catatan kita bisa disampaikan bahwa ada situasi kerentanan pada anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar dalam sebuah webinar, Rabu (12/8/2020).

"Tentu kerentanan kesehatan kita sama-sama menghadapi, tapi kemudian yang non medis misalnya, kita mendapatkan beberapa laporan terkait dengan anak," tutur dia.

Baca juga: Menteri PPPA: Orangtua Beri Contoh Keteladanan Pancasila untuk Anak

Nahar menyebut, berdasarkan sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simofa PPA) tercatat, beberapa persoalan terjadi terkait dengan anak mulai dari kekerasan, tekanan jiwa, sampai keterpisahan dengan orangtua akibat Covid-19.

Selain itu, data Kementerian PPPA, sampai 31 Juli 2020, terdapat laporan kekerasan pada anak. Di antaranya, 3.296 anak perempuan dan 1.319 anak laki-laki menjadi korban.

Adapun kekerasan tersebut terdiri dari 1.111 kekerasan fisik, 979 kekerasan psikis, 2.556 kekerasan seksual, 68 eksploitasi, 73 TTPO ( tindak pidana perdagangan orang) dan 346 penelantaran.

"Kita bisa melihat bahwa itu kondisi yang dialami oleh anak-anak kita, bahwa memang angka ini terus terus bertambah," ucap Nahar.

"Dengan melihat kenyataan tersebut, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten kota harus bergerak. Bahkan tidak cukup itu, kita berharap bahwa para aktivis di level masyarakat bisa terus digerakkan untuk memastikan bahwa upaya perlindungan terhadap anak ditingkatkan," tutur dia.

Baca juga: Menteri PPPA: Upaya Pengesahan RUU PKS Bukti Pemerintah Lindungi Rakyat

Nahar menilai, PATBM perlu dilaksanakan secara terpadu agar bisa dirasakan oleh banyak pihak, sehingga upaya-upaya perlindungan anak bisa memaksimalkan.

Selain itu, kata dia, prinsip perlindungan ini berbasis masyarakat, maka yang harus dikembangkan adalah komunitas-komunitas terdekat dengan anak-anak.

"Artinya dilaksanakan oleh masyarakat, kemudian didampingi oleh masyarakat, dan kita berharap masyarakat sendiri bisa melakukan upaya-upaya secara mandiri di lingkungannya masing- masing," kata Nahar.

Untuk diketahui, dalam rangka optimalisasi upaya perlindungan terhadap anak, termasuk anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam masa pandemi Covid-19, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) memiliki peran yang strategis dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Baca juga: Perempuan Kepala Keluarga Ikut Terdampak Pandemi, Ini Kata Menteri PPPA

Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahwa penyelenggaraan perlindungan anak, bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah atau pemerintah daerah, namun dibutuhkan keterlibatan masyarakat secara masif.

Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan kegiatan Percepatan Pengembangan PATBM di Masa Pademi COVID-19.

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan edukasi dan evaluasi perkembangan PATBM dan mendorong percepatan pengembangan PATBM terutama di masa pandemi COVID-19 di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com