JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers membentuk Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020.
Gugus Tugas itu dibentuk melalui Keputusan Bersama (Kepber) tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber.
Dengan dibentuknya gugus tugas ini, diharapkan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran kampanye Pilkada di media massa dapat berjalan lebih maksimal.
Baca juga: Mendagri: Tak Ada Kampanye Pilkada Arak-arakan di Tengah Pandemi Covid-19
"Kami berharap bahwa dengan penandatanganan keputusan bersama ini, Dewan Pers dan KPI yang harus banyak memberikan fatwa, apakah ini termasuk pelanggaran penyiaran atau enggak, apa ini menjadi produk jurnalistik atau tidak," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung YouTube Bawaslu RI, Rabu (12/8/2020).
Abhan mengatakan, Dewan Pers dan KPI punya kewenangan lebih dalam memantau media massa, baik cetak, elektronik maupun daring.
Pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran iklan kampanye di media massa. Tetapi, setelah dikaji Dewan Pers, dinyatakan bahwa iklan kampanye itu bukan berasal dari produk jurnalistik.
Oleh karenanya, meskipun telah menjadi temuan dugaan pelanggaran, Bawaslu tak menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca juga: KPU Akan Kaji Usul Mendagri soal Kampanye Akbar Pilkada Dibatasi 50 Orang
"Nantinya kalau memang ada pelanggaran maka jadi kewajiban kita untuk menegakkan hukum itu. Tapi itu tentu bagian akhir, artinya ultimum remedium," ujar Abhan.
"Kalau bisa kita lakukan berbagai upaya pencegahan, kita lakukan pencegahan," tuturnya.
Abhan pun berharap, kerja sama 4 lembaga ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di media massa selama Pilkada 2020.
Apalagi, dengan digelarnya Pilkada dalam situasi Covid-19 ini, ke depan ada sejumlah perubahan regulasi yang pelaksanaannya harus diawasi.
"Harapan kami dengan kita berempat ini nanti bisa melakukan optimalisasi upaya-upaya berbagai pencegahan potensi pelanggaran di dalam kampanye di media massa cetak maupun elektronik," kata dia.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.