Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Jaksa Harus Izin Jaksa Agung, Pakar: KUHAP Tak Bisa Dikalahkan Aturan Internal

Kompas.com - 11/08/2020, 19:52 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, hukum acara pidana berlaku bagi setiap aparat penegak hukum yang melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Fickar menanggapi pedoman yang baru dikeluarkan Kejaksaan Agung terkait proses hukum bagi jaksa yang terlibat tindak pidana.

“Siapapun penegak hukum, polisi, jaksa, hakim atau advokat, jika berhadapan dengan hukum (karena melanggar hukum), maka hukum acara pidana (UU) berlaku memaksa,” kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

“Tidak bisa dikalahkan oleh aturan internal atau aturan komunitas (PERMA, PERJA, PERKAP atau Peraturan Peradi) sekalipun,” sambung dia.

Baca juga: Soal Izin Pemanggilan-Penahanan Jaksa, YLBHI: Bisa Jadi Alat Impunitas

Diketahui, Kejagung menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Menurutnya, pedoman tersebut termasuk peraturan internal yang berlaku di lingkungan kejaksaan.

Ia pun mencontohkan peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) perihal advokat yang melanggar hukum.

“Meskipun ada aturan Peradi yang menyatakan pelanggaran oleh advokat harus diperiksa oleh Dewan Kehormatan atau Dewan Etik,” tutur Fickar.

“Tetapi KUHAP menyatakan bahwa penyidik ‘dengan paksa’ atas nama hukum (UU) dapat memanggil, menangkap dan menahan sang advokat,” imbuhnya.

Baca juga: Pemeriksaan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung, Wakil Ketua KPK: Wajar Jika Publik Curiga

Maka dari itu, Fickar berpandangan, penyidik tetap dapat memanggil secara paksa apabila jaksa yang melakukan pidana mangkir.

“Jika jaksa melakukan tindak pidana, maka penyidik (polisi dan KPK) tetap bisa memanggilnya secara paksa jika ia mangkir,” ucap Fickar.

Menurutnya, hal tersebut sekaligus bentuk penerapan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Diberitakan, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tertanggal 6 Agustus 2020.

Baca juga: Tak Bisa Seenaknya, Pemanggilan-Penahanan Jaksa Kini Harus Izin Jaksa Agung

Pedoman tersebut menegaskan diperlukannya izin Jaksa Agung untuk memanggil hingga menahan jaksa yang diduga melanggar hukum.

"Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," demikian bunyi poin nomor 1 pada Bab II pedoman tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com