JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mempertanyakan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan data pemilih bermasalah dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2020.
Menurut Viryan, KPU telah menerima laporan Bawaslu yang menyebut adanya 73.130 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk ke dalam daftar pemilih model A-KWK. Bawaslu juga melaporkan adanya 23.968 pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum terdaftar dalam A-KWK.
Namun demikian, menurut Viryan, data yang dilaporkan Bawaslu itu tidak rinci.
"KPU sudah menerima surat dari Bawaslu namun surat tersebut tidak disertai dengan data by name, by address," kata Viryan kepada Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Bawaslu: Petahana yang Maju Pilkada 2020 Harus Cuti Selama 71 Hari
"73.130 dan 23.968 siapa dan di mana. Data detail by name by address penting," tuturnya.
Viryan mengatakan, rincian data menjadi penting. Jika tidak, temuan Bawaslu bisa disebut janggal.
"Kalau tidak ada by name, by addressnya, temuannya yang janggal," ucap dia.
Terkait dugaan Bawaslu yang menyebut bahwa daftar pemilih model A-KWK Pilkada 2020 bukan hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4), Viryan membantahnya.
Viryan memastikan bahwa A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit) disusun berdasar data DPT Pemilu 2019 dan DP4 sebagaimana ketentuan undang-undang.
"KPU RI bekerja dengan dasar UU dan peraturan terkait, bukan dengan dugaan-dugaan," ujar Viryan.
Viryan menambahkan, pihaknya telah meminta Bawaslu untuk merinci temuan data yang mereka sampaikan. Jika tidak, KPU tak bisa menindaklanjuti.
"Kami akan mengonfirmasi temuan Bawaslu RI bila diberikan data detailnya sehingga bisa didapat kejelasan, bukan dugaan," kata Viryan.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Temukan Sejumlah Kesalahan Coklit Pemilih di Depok
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses coklit atau pemutakhiran data pemilih Pilkada yang dilakukan KPU mulai 15 Juli lalu.
Hasilnya, ditemukan puluhan ribu pemilih yang sebenarnya tidak memenuhi syarat (TMS) di Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit).
Padahal, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.