Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 35 Kementerian/Lembaga Pangkas Jabatan Struktural Lebih dari 70 Persen

Kompas.com - 11/08/2020, 16:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini mengatakan, hingga saat ini ada 35 kementerian/lembaga (K/L) yang telah melakukan pemangkasan jabatan struktural hingga di atas 70 persen.

Pemangkasan itu dikakukan dengan menyasar jabatan eselon III, eselon IV, dan eselon V dialihkan ke jabatan fungsional.

“Jadi yang telah melakukan proses penyederhanaan struktur di atas 70 persen ada 35 K/L. Kemudian yang di bawah 70 persen ada 6 K/L," ujar Rini dalam webinar reformasi birokrasi yang ditayangkan di YouTube Kemenpan RB pada Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Wapres Sebut Penyederhanaan Formasi Jadi Momentum Bangun Birokrasi Kelas Dunia

Kemudian, dari 41 K/L yang telah menyederhanakan jabatan struktural itu, tercatat ada 24.644 jabatan yang dihapuskan.

Rinciannya, yakni untuk eselon III dari sebelumnya sebanyak 6.269 jabatan menjadi 2.925 jabatan.

Lalu, eselon IV dari yang sebelumnya 18.684 jabatan menjadi 9.184 jabatan.

Kemudian, untuk eselon V dari yang sebelumnya ada 16.908 jabatan menjadi 5.072 jabatan.

Menurut Rini, penyederhanaan ini diperkirakan akan terus terjadi. 

Sebab, saat ini masih ada sejumlah K/L yang sedang melakukan pembahasan atau sampai pada tahapan verivikasi sebelum penyederhanaan dilakukan.

"Kemungkinan akan bertambah terus, sejumlah K/L masih proses pembahasan dan verivikasi," ucap Rini.

Baca juga: Wapres Tegaskan Penyederhanaan Birokrasi Harus Dilakukan Seluruh Instansi Pemerintah

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Kemenpan RB, beberapa K/L yang penyederhanaannya di atas 70 persen antara lain Badan Standarisasi Nasional ( BSN) yang sudah 100 persen, KemenPANRB sebanyak 98 persen, Kemen PPPA 98 persen, Bappenas 97 persen.

Lalu, Kementerian BUMN (97 persen), BKKBN (96 persen), dan Kemenko PMK (95 persen), Kemeko Maritim dan Investasi (95 persen), Kemendikbud (95 persen), TVRI (87 persen), BPPOM (76 persen), serta Kemensetneg (75 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com