JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini mengatakan, hingga saat ini ada 35 kementerian/lembaga (K/L) yang telah melakukan pemangkasan jabatan struktural hingga di atas 70 persen.
Pemangkasan itu dikakukan dengan menyasar jabatan eselon III, eselon IV, dan eselon V dialihkan ke jabatan fungsional.
“Jadi yang telah melakukan proses penyederhanaan struktur di atas 70 persen ada 35 K/L. Kemudian yang di bawah 70 persen ada 6 K/L," ujar Rini dalam webinar reformasi birokrasi yang ditayangkan di YouTube Kemenpan RB pada Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Wapres Sebut Penyederhanaan Formasi Jadi Momentum Bangun Birokrasi Kelas Dunia
Kemudian, dari 41 K/L yang telah menyederhanakan jabatan struktural itu, tercatat ada 24.644 jabatan yang dihapuskan.
Rinciannya, yakni untuk eselon III dari sebelumnya sebanyak 6.269 jabatan menjadi 2.925 jabatan.
Lalu, eselon IV dari yang sebelumnya 18.684 jabatan menjadi 9.184 jabatan.
Kemudian, untuk eselon V dari yang sebelumnya ada 16.908 jabatan menjadi 5.072 jabatan.
Menurut Rini, penyederhanaan ini diperkirakan akan terus terjadi.
Sebab, saat ini masih ada sejumlah K/L yang sedang melakukan pembahasan atau sampai pada tahapan verivikasi sebelum penyederhanaan dilakukan.
"Kemungkinan akan bertambah terus, sejumlah K/L masih proses pembahasan dan verivikasi," ucap Rini.
Baca juga: Wapres Tegaskan Penyederhanaan Birokrasi Harus Dilakukan Seluruh Instansi Pemerintah
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Kemenpan RB, beberapa K/L yang penyederhanaannya di atas 70 persen antara lain Badan Standarisasi Nasional ( BSN) yang sudah 100 persen, KemenPANRB sebanyak 98 persen, Kemen PPPA 98 persen, Bappenas 97 persen.
Lalu, Kementerian BUMN (97 persen), BKKBN (96 persen), dan Kemenko PMK (95 persen), Kemeko Maritim dan Investasi (95 persen), Kemendikbud (95 persen), TVRI (87 persen), BPPOM (76 persen), serta Kemensetneg (75 persen).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.