Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alih Status Pegawai dan Kekhawatiran Terkikisnya Independensi KPK

Kompas.com - 11/08/2020, 08:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik dari berbagai pihak.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan mengikis nilai-nilai independensi KPK.

"Yang pertama, sudah pasti nilai independensi KPK akan semakin terkikis. Peraturan Pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek domino, menambah kerusakan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Kurnia dalam sebuah diskusi virtual, Senin (10/8/2020).

Baca juga: ICW Nilai Independensi KPK Kian Terkikis Setelah Pegawai Jadi ASN

Menurut Kurnia, keberanian KPK dalam menindak kasus korupsi menjadi sulit diharapkan karena sudah masuk dalam rumpun eksekutif.

Selain itu, kasus-kasus yang ditangani oleh KPK juga dapat terganggu di tengah jalan dengan berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN.

"Hal ini karena ketika pegawai KPK menjadi bagian dari ASN maka kapan saja mereka dapat dipindahkan ke lembaga negara lain," ujar Kurnia.

Baca juga: KPK Akan Susun Peraturan soal Alih Status Pegawai, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Ia menambahkan, perubahan status pegawai ini juga dapat mengurangi independensi penyidik KPK. Sebab, penyidik akan berubah status menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian.

"Jadi kita akan sulit menilai KPK akan objektif dengan adanya Undang-undang 19 tahun 2019 utamanya terkait dengan alih status pegawai KPK," kata Kurnia.

Kemunduran sistem penggajian

Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif turut mengkritik PP 41/2020 yang mengubah sistem penggajian KPK dari single salary system menjadi metode penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan.

"Bukannya mengikuti sistem penggajian yang sudah benar, yang seperti KPK, malah yang sudah bagus itu diubah menjadi sistem penggajian yang bermasalah," kata Laode.

Baca juga: Rawan Korupsi, Laode Kritik Perubahan Sistem Penggajian Pegawai KPK

Menurut Laode, model yang memisahkan gaji pokok dengan berbagai tunjangan justru akan sulit dikontrol dan dapat menimbulkan korupsi.

Pasalnya, selain gaji pokok, ada tunjangan, honor, uang kepanitiaan, uang perjalanan dinas, dan penerimaan-penerimaan lainnya.

"Model penggajian ASN itu rawan korupsi dan ukurannya tidak jelas," ujar Laode.

Secara terpisah, pengajar Fakultas Ekonomi dan Binis Universitas Gadjah Mada Rimawan Supriyapto mengaku khawatir sistem penggajian tersebut akan memicu para pegawai KPK mencari honor tambahan untuk menebalkan pendapatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com