JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa pihaknya tengah menyiapkan rencana pembubaran 13 lembaga negara.
Pembubaran ini merupakan kelanjutan dari pembubaran 18 lembaga negara yang sebelumnya telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Tjahjo, lembaga-lembaga yang hendak dibubarkan lantaran dinilai kurang produktif kinerjanya.
"Sekarang kami sedang mempersiapkan lebih kurang di atas 13 badan/lembaga/komisi yang harus dihapus karena sudah tumpang tindih dan tidak produktif," ujar Tjahjo seperti dilansir dari Antara, Senin (10/8/2020).
Selain itu, Kemenapn RB juga merekomendasikan penghapusan sejumlah lembaga yang dibentuk melalui undang-undang.
"Namun, hal itu tentu perlu proses dan waktu, karena harus berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR," ujarnya.
Baca juga: Tjahjo: Banyak Lembaga Dibentuk Lewat UU, tetapi Kinerjanya Enggak Jelas
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural.
Empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lainnya merupakan lembaga non-struktural yang terlah dibubarkan pada 2014, yaitu Komite Antardepartemen bidang Kehutanan.
Kemenpan RB dan Sekretariat Negara pun terus berkoordinasi untuk menginventarisasi lembaga yang dinilai layak dibubarkan karena sudah tidak optimal dalam menjalan fungsinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.