JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suspek terkait Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (8/8/2020) hari ini mencapai 83.624 orang.
Jumlah tersebut didapat dari data terbaru Pemerintah yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 pada Sabtu sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE 8 Agustus: Total 1.693.880 Spesimen Diperiksa Terkait Covid-19
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun pada Sabtu hari ini terdapat penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 2.277 orang.
Baca juga: UPDATE: Kini Ada 123.503 Kasus Covid-19 di Indonesia, Bertambah 2.277
Dengan demikian, total terdapat 123.503 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Sementara itu, jumlah pasien sembuh hingga Sabtu hari ini sebanyak 79.306 orang atau bertambah 1.749 orang dibandingkan pada Jumat kemarin.
Sedangkan, jumlah pasien Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia kini berjumlah 5.658 pasien, bertambah 65 orang dibandingkan pada Jumat kemarin.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 65, Pasien Meninggal akibat Covid-19 Kini 5.658
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.