Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Praktik Penyelewengan Gas Subsidi

Kompas.com - 08/08/2020, 11:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik penyelewengan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung gas.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahardianto mengatakan, praktik tersebut merugikan negara karena mengurangi subsidi tabung gas yang didistribusikan pemerintah.

"Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena ini merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat," kata Syahar dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Pengusaha Warung Kopi Khawatir Omzet Menurun akibat Subsidi Gas 3 Kg Dicabut

Syahar menuturkan, praktik tersebut terungkap lewat penggerebekan di dua lokasi, yakni Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg.

Selain itu, polisi juga menyita tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.

Baca juga: Pemkot Tangsel Berkeberatan dengan Wacana Pencabutan Subsidi Gas 3 Kg

Syahar menjelaskan, atas praktik tersebut, masyarakat juga dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi gas yang sesuai dari Pemerintah.

Syahar memastikan bahwa polisi akan mengawal penuh subsidi gas dari Pemerintah agar tepat sasaran dan diterima secara utuk oleh masyarakat.

"Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi gas subsidi untuk masyarakat. Agar Masyarakat menerima subsidi ini secara utuh tanpa ada oknum yang bermain," kata Syahar.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengungkapkan, modus yang dilakukan lima pelaku dalam kasus ini adalah dengan menyuntikkan gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.

"Pelaku melakukan penyuntikkan tabung gas 3 kg, yaitu tabung gas subsidi disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian tabung gas berukuran 50 kg non subsidi. Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat," kata Awi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 Ayat (1) Huruf A, dan Pasal 62 Ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com